Warta

Lailatul Ijtima' Jadi Ajang Silaturahim Warga NU Desa Negara Saka

Jumat, 29 November 2024 | 06:17 WIB

Lailatul Ijtima' Jadi Ajang Silaturahim Warga NU Desa Negara Saka

PRNU Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran saat menggelar lailatul ijtima' di Masjid Al Falah, Kamis (28/11/2024). (Foto: Istimewa)

Pesawaran, NU Online Lampung 

Pengurus Ranting Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Desa Negara Saka kembali melaksanakan kegiatan rutin Lailatul Ijtima, Kamis (28/11/2024) malam. 

 

Kegiatan lailatul ijtima' tersebut dilaksanakan di Masjid Al-Falah, Dusun 1, Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

 

Kegiatan diawali dengan pelaksanaan shalat hajat berjamaah yang dipimpin oleh Rais Syuriyah Ranting NU Desa Negara saka, dilanjutkan dengan mujahadah Nihadul Mustagfirin, sebagai bentuk munajat dan permohonan ampun kepada Allah swt.

 

Ketua PRNU Desa Negara Saka, Kiai Muhyidin dalam sambutannya mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan ukhuwah di kalangan Nahdliyin, terutama pasca pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Bupati serentak. 

 

“Warga NU di Desa Negara Saka diharapkan tetap bersatu dan tidak terpecah belah oleh perbedaan pilihan politik. Mari kita fokus pada upaya mempererat silaturahim dan meningkatkan amal ibadah,” ujarnya.

 

Menurutnya, selain sebagai sarana mendalami ilmu agama, lailatul Ijtima juga menjadi momen berharga untuk memperkuat tali silaturahim di antara masyarakat.

 

Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan kajian kitab kuning sebagai inti dari kegiatan Lailatul Ijtima. Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari jamaah, yang terdiri dari warga NU Desa Negara Saka dan sekitarnya. 

 

Kajian kitab ini diisi oleh Kiai Muslihudin yang memberikan penjelasan mendalam mengenai ilmu fiqih dan aqidah, yang menjadi pedoman umat dalam menjalani kehidupan sehari-hari sesuai ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah.

 

Semoga kegiatan ini terus menjadi wadah untuk meningkatkan keimanan, mempererat kebersamaan, serta menjaga harmoni di tengah masyarakat Desa Negara Saka.