Syiar

Bahayanya Mengganggu Rumah Tangga Orang Lain

Rabu, 6 November 2024 | 09:45 WIB

Bahayanya Mengganggu Rumah Tangga Orang Lain

Ilustrasi bahaya selingkuh. (Foto: NU Online)

Pekan-pekan ini viral tentang seorang pendakwah asal Tegalrejo Magelang, yang ketahuan bersama seorang wanita di kamar pada pukul 03.00 WIB. Pasalnya wanita tersebut sudah memiliki suami yang sedang berlayar. Kejadian tersebut cukup menggemparkan dunia maya.


Dalam tinjauan hukum Islam, tamu tidak boleh memasuki rumah tanpa seizin pemiliki rumah, dan istri tidak boleh mempersilakan seseorang masuk ke rumah tanpa seizin suaminya, karena akan menimbulkan banyak fitnah dan mudharat. Jika tetap terjadi, berarti ada hubungan yang spesial tanpa diketahui suaminya, atau disebut dengan perselingkuhan. 


Seorang laki-laki juga harus sadar, jika wanita yang sudah memiliki suami tidak boleh didekati, diganggu atau dirayu, karena bisa menimbulkan maksiat jika direspon balik. Dalam Islam istilah mengganggu istri orang disebut dengan takhbib.   


Dilansir dari NU Online, bahwa takhbib termasuk dosa luar biasa, dosa yang sangat besar bagi para pelakunya. Jangankan takhbib, melamar perempuan yang masih dalam proses lamaran lelaki lain saja dilarang, apalagi mengganggunya, dan terlebih sampai membuatnya bercerai dari suaminya. 


Menurut penjelasan Ibnul Qayyim al-Jauziyah (691-751 H), pakar fiqih Hanbali asal Damaskus (sekarang Suriah), minimal dosa takhbib atau mengganggu istri orang sama dengan perbuatan fahisyah (seperti zina), jika tidak bisa dinilai lebih parah darinya. 


Dosanya pun tidak akan gugur hanya dengan bertobat kepada Allah. Sebab pertobatan kepada Allah, andaikan diterima, itu hanya akan menggugurkan hak Allah yang telah tidak dipatuhinya. 


Adapun hak atau dosanya kepada suami dari istri yang diganggunya akan tetap tercatat sebagai dosa. Sebab kejahatan mengganggu istri orang dan tindak kriminal menodai kesuciannya lebih parah daripada kejahatan merampas harta miliknya. Bahkan kejahatan mengganggu istri orang tidak akan sebanding kecuali dengan hukuman mati bagi pelakunya (Abdurrauf al-Munawi, Faidhul Qadir, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah: 1994], juz V, halaman 491).   


Dalam konteks seperti inilah Nabi Muhammad saw menuntun umatnya: 


وَمَنْ خَبَّبَ عَلَى امْرِئٍ زَوْجَتَهُ أَوْ مَمْلُوكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا 


Artinya: Siapa saja mengganggu istri orang atau hamba sahayanya, maka ia tidak termasuk golongan kita (HR Ahmad, dengan sanad sahih). (Ibnu Hajar al-Haitami, az-Zawajir ‘an Iqtirafil Kabair, juz II, halaman 283). 


Dalam kesempatan lain, Nabi Muhammad saw tegas menyatakan bahwa pengganggu istri orang dilaknat oleh Tuhan:


مَلْعُونٌ مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا أَوْ عَبْدًا عَلَى سَيِّدِهِ 


Artinya: Terlaknat, dijauhkan dari kasih sayang Tuhan, lelaki yang mengganggu istri orang, atau mengganggu hamba sahayanya (Muhammad bin Utsman ad-Dzahabi, al-Kabair, [Beirut, Darun Nadwah al-Jadidad], halaman 209).


Terlaknat berarti jauh kasih sayang Tuhan, susah hidupnya, dan dimurkai-Nya. Nah, meski rumput tetangga lebih hijau, gula tetangga terasa lebih manis, lelaki beriman mesti berpikir seribu kali untuk mencicipinya. Sebab hijaunya rumput dan manisnya madu tetangga ternyata beracun mematikan, dan menjauhkan dari kasih sayang Tuhan. 


Terkait