Syiar

5 Rukun Nikah yang Perlu Diketahui

Senin, 23 Oktober 2023 | 07:03 WIB

5 Rukun Nikah yang Perlu Diketahui

5 Rukun Nikah yang Perlu Diketahui. (Ilustrasi foto: NU Online)

Menikah merupakan sebuah ibadah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Bahkan ada ungkapan yang menyatakan menikah adalah ibadah yang paling lama.


Harus disadari bahwa kehidupan manusia tak mungkin berlangsung dan berkelanjutan kecuali dengan memelihara generasi yang baik melalui pernikahan.


Allah menciptakan makhluknya berpasang-pasangan, tak terkecuali manusia sebagai makhluk termulia ciptaan Allah. Dengan kata lain, berpasangan merupakan fitrah seluruh makhluk di muka bumi untuk memastikan lestarinya keturunan guna memerankan diri sebagai pengelola bumi (khalifah).


Untuk memahami tentang pernikahan, kita harus mengetahui rukun nikah, atau bagian pokok dari pernikahan yang membuatnya dinyatakan sah. Rukun nikah berarti bagian dari nikah itu sendiri yang mana ketiadaan salah satu di antaranya akan menjadikan nikah tersebut menjadi tidak sah.  


Dilansir dari NU Online, Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab, menyatakan rukun nikah tersebut ialah: 


فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. " أَرْكَانُهُ " خَمْسَةٌ " زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ  


Artinya: Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat.  


Dari pemaparan di atas bisa kita pahami bahwa rukun nikah ada lima, yakni:   


1. Mempelai pria.

Mempelai pria yang dimaksud di sini adalah calon suami yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pula oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 42: 


و شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له   


Artinya: Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.


2. Mempelai wanita.

Mempelai wanita yang dimaksud ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria. Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi. Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.      


3. Wali.

Wali di sini ialah orang tua mempelai wanita baik ayah, kakek maupun pamannya dari pihak ayah (‘amm), dan pihak-pihak lainnya. Secara berurutan, yang berhak menjadi wali adalah ayah, lalu kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah. 


4. Dua saksi.

Dua saksi ini harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), halaman 31 mengatakan, wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.


5. Shighat.

Shighat di sini meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria.  


Itulah lima rukun nikah yang perlu diketahui terutama bagi yang hendak melangsungkan pernikahan. Semoga dimudahkan dalam mencapai keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.