Pemerintahan

UMP Naik 6,5 Persen, Pj Gubernur Lampung Ikuti Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum 2025

Selasa, 10 Desember 2024 | 08:02 WIB

UMP Naik 6,5 Persen, Pj Gubernur Lampung Ikuti Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum 2025

Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025, Senin (9/12/2024). (Foto: Istimewa)

Papua, NU Online Lampung

Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 secara virtual di Kantor Gubernur Provinsi Papua, Senin (9/12/2024).


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) nilainya harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP), sedangkan nilai upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) harus lebih tinggi dari UMK.


Imbauan tersebut disampaikan Menaker kepada para Gubernur seiring dengan diumumkannya kenaikan upah minimun provinsi (UMP) 2025 rata-rata nasional sebesar 6,5 persen oleh Presiden Prabowo Subianto usai menggelar rapat terbatas bersama Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar hingga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jumat (29/11/2024) lalu.


Adapun peraturan upah minimum sektoral tercantum dalam Bab III Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.


“Nilai UMSP harus lebih tinggi dari nilai UMP. Jadi UMSP lebih tinggi dari UMP dan demikian juga dengan UMSK tentu dia harus lebih tinggi dari nilai UMK,” kata Menaker.


Sejalan dengan hal tersebut, beberapa waktu lalu, Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Lampung yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, organisasi pekerja/buruh, organisasi pengusaha, akademisi dan pakar, merekomendasikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2025 sebesar Rp2.893.070 atau naik 6,5% dari Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2024.


Hal tersebut dicapai melalui kesepakatan bersama dalam Rapat pembahasan perhitungan Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025, di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Jumat (6/12/2024).


Perhitungan penetapan nilai Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025 dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 tanggal 4 Desember 2024.


Nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 sebesar 6,5 % merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.


Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yuninarti menjelaskan bahwa kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Lampung terkait UMP Lampung Tahun 2025 ini akan disampaikan kepada Pj Gubernur Lampung untuk kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.