Pemerintahan

Pemprov Lampung Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi pada Hari Raya

Kamis, 4 April 2024 | 21:21 WIB

Pemprov Lampung Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi pada Hari Raya

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto (Foto: Diskominfotik Pemprov Lampung)

Bandar Lampung, NU Online Lampung

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengeluarkan Surat Edaran Nomor 700/1374/IV.01/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Hari Raya Tahun 2024 di Provinsi Lampung.

 

Menurut Sekda Provinsi Lampung, surat imbauan itu dikeluarkan dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

 

"Perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiusitas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi utamanya kepada pihak yang membutuhkan," kata Fahrizal.

 

Oleh karena itu, lanjutnya,  perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan.

 

"Harus peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

 

Sekda menegaskan, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

 

"Tidak menimbulkan konflik kepentingan, yang bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," tegasnya.

 

Surat edaran tersebut juga menjelaskan, bahwa berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. 

 

"Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi," katanya.