Optimalisasi Tata Kelola ASN, Pemprov Lampung Dorong Akselerasi Sistem Merit
Jumat, 18 Juli 2025 | 09:33 WIB

Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat percepatan penerapan sistem merit di Pemprov Lampung, di uang rerjanya, Kamis (17/7/2025)
Bandar Lampung, NU Online Lampung
Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat percepatan penerapan sistem merit di Ruang Kerjanya, Kamis (17/7/2025).
Penerapan sistem merit secara menyeluruh akan membawa dampak signifikan bagi Pemprov Lampung, diantaranya peningkatan kepercayaan publik, optimalisasi penempatan ASN, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, pencegahan praktik koruptif dan peningkatan indeks tata kelola kepegawaian.
"Kami ingin masyarakat dan publik percaya bahwa Pemerintah Provin Lampung mengelola ASN-nya dengan benar, sehingga ASN yang mengelola pelayanan publik sudah tepat penempatannya," kata Marindo.
Sekdaprov menambahkan, dalam rangka pengelolaan kepegawaian, karena dari penempatan itulah pemerintah bisa berjalan dengan optimal.
Sementara itu, Plt Kepala BKD Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, menjelaskan bahwa sistem merit adalah inti dari manajemen ASN yang profesional.
"Manajemen ASN berdasarkan prinsip Meritokrasi merupakan amanat UU No. 20 Tahun 2023 yang harus dijalankan oleh semua instansi. Di dalamnya terdapat manajemen ASN dan manajemen talenta," papar Rendi.
Pemerintah Provinsi Lampung, melalui BKD Provinsi Lampung, telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk mencapai percepatan ini, antara lain :
1. Pembentukan Tim Penilaian Mandiri Sistem Merit.
2. Penyusunan petunjuk teknis terkait sistem merit.
3. Pembangunan aplikasi penilaian mandiri sistem merit Pemerintah Provinsi Lampung (SI-PERI).
4. Pelaksanaan penilaian penerapan sistem merit di seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
5. Penetapan hasil penilaian sistem merit serta pemberian penghargaan kepada tiga Perangkat Daerah dengan nilai penerapan sistem merit tertinggi.
Pemprov Lampung berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, untuk memperluas implementasi sistem merit.
Diharapkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) percepatan kompetensi sistem merit dapat dimanfaatkan juga untuk penerimaan ASN di tingkat Kabupaten/Kota, serta sosialisasi sistem merit dapat segera dilakukan kepada seluruh pegawai di wilayah Lampung.