Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya

Opini

Perbandingan Aturan di Berbagai Negara soal Polemik Toa Menteri Agama

toa, pengeras suara, masjid, suara

BARU-BARU  ini Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman penggunaan  pengeras suara di Masjid dan Mushala. Surat edaran tersebut menjadi trending topik bahasan netizen di berbagai media sosial.

 

Setelah mengeluarkan surat edaran tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan pernyataan dan penjelasan di Gedung Daerah Provinsi Riau pada Rabu, 22 Februari 2022.

 

Menag menjelaskan bahwa sudah ada aturan mengenai Adzan di masjid dan mushala. Dia mengatakan bahwa (Adzan) boleh menggunakan Pengeras Suara (Toa) asalkan bervolume maksimal 100 Db (desibel).

 

Aturan itu dibuat untuk menjaga keharmonisan antar umat beragama. Negara kita mayoritas muslim, dan pasti Toa dinyalakan bersamaan (ketika Adzan), hal itu dapat mengganggu, apalagi jika dilakukan pada lingkungan yang mayoritas non muslim.

 

Gusmen (sapaan akrabnya) menganalogikan persoalan ini dengan lingkungan yang mayoritas memelihara anjing dan menggonggong secara bersama. Analogi ini memantik tanggapan beragam dari masyarakat terutama para pengguna sosial media.

 

Kita tidak membahas soal analogi Menteri Agama, mari membahas aturan mengenai toa di berbagai negara. Bagaimana aturan Pengeras Suara di Negara lain yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam? 

 

Indonesia sebenarnya bukan Negara pertama yang membuat aturan soal Penggunaan Pengeras Suara (Toa) di tempat Ibadah, beberapa negara lain sudah menerapkan aturan ini, antara lain:

 

India

 

Islam adalah agama terbesar kedua di India setelah Hindu. Populasi muslim di India menurut sensus pada tahun 2019 sebanyak 204.000.000 muslim, populasi muslim India adalah yang terbesar ketiga di dunia.

 

Soal aturan pengeras suara, India membatasi penggunaan di ruang publik. Maksimal volume pengeras suara hanya 10 Db diarea ramai dan 5 Db diatas bunyi-bunyian pribadi.

 

Pemerintah India juga mengawasi aturan ini, terutama tempat-tempat yang tidak berizin untuk menggunakan pengeras suara. Ulama Islam di India banyak yang mendukung, guna menjamin ketertiban umum.

 

Arab Saudi

 

Kementerian Agama Islam di Arab Saudi melarang masjid menggunakan pengeras suara Masjid bagian luar, terkecuali untuk azan, salat Jumat, salat Idul Fitri, salat Idul Adha dan salat meminta hujan. Aturan ini dibuat sejak tahun 2015.

 

Mengutip dari tirto.id, kebijakan ini diambil karena maraknya keluhan warga mengenai penggunaan pengeras suara yang terlalu besar.

 

Malaysia

 

Aturan mengenai penggunaan pengeras suara di malaysia beragam, hampir setiap negara bagian memiliki aturan masing-masing. Selangor, Penang dan Perlis adalah contoh tempat yang melarang penggunaan pengeras suara selain digunakan untuk Adzan.

 

Datuk Asri Zainal Abidin (Mufti Perlis) mengeluarkan fatwa, larangan tersebut berdasarkan dan sesuai ajaran Nabi untuk tidak mengganggu ketertiban umum.

 

Begitupula penguasa selangor Sultan Sharafuddin Idris Shah, beliau melarang sejak tahun 2017. Penggunaan toa dilarang kecuali untuk Adzan dan Pembacaan Ayat Al-Qur'an. 

 

Sementara untuk kegiatan seperti Khotbah dan  Ceramah-ceramah agama dilarang menggunakan penggunaan toa secara berlebihan, toa hanya boleh digunakan dan volumenya sebatas lingkungan masjid atau surau.

 

Mesir

 

Sejak Bulan Suci Ramadhan tahun 2017 Pemerintah Mesir melarang penggunaan toa untuk menyiarkan Tarawih dan Ceramah-ceramah di Masjid. 

 

Keputusan ini dijelaskan oleh Menteri Wakaf Mohamad Goma bahwa aturan ini dibuat supaya umat Islam dapat beribadah secara Khusyu dan tidak ada tumpang tindih bunyi pengeras suara antar Masjid.

 

Ulama Universitas Al-Azhar juga mendukung keputusan itu, mereka berpendapat pengeras suara bisa mengganggu pasien di rumah sakit atau manula dan sebabnya bertentangan ajaran Islam. 

 

Uni Emirat Arab

 

Di Uni Emirat Arab volume Pengeras Suara Juga di atur. Maksimal penggunaan pengeras suara 85 Db khusus dikawasan padat penduduk. Ketetapan ini berlaku di Kota Dubai dan masyarakat dapat melaporkan Masjid apabila membunyikan pengeras suara melebihi aturan.

 

Bahrain 

 

Negara ini sudah sejak lama menetapkan dan memberlakukan aturan soal pengeras suara. Otoritas Religius Bahrain menyatakan bahwa Speaker eksternal masjid hanya boleh digunakan untuk Adzan sedangkan saat ibadah hanya boleh menggunakan Speaker Internal.

 

Aturan ini dibuat karena banyaknya Masjid masjid yang menyiarkan ceramah, dialog keagamaan dan pembacaan Al-Qur'an sangat keras melalui Toa guna membantu jamaah yang tidak datang ke Masjid.

 

Setelah itu, otoritas Bahrain menghimbau kepada warganya agar melapor apabila penggunaan Toa terlalu keras dan mengganggu. 

 

Kementerian Urusan Kehakiman dan Agama Islam Bahrain menyatakan sistem pengeras suara masjid bisa diperintahkan dicopot jika masjid yang bersangkutan menolak untuk mengecilkan volume yang dianggap mengganggu.

 

Sebenarnya aturan mengenai pengeras suara sudah diterapkan di berbagai Negara yang Mayoritas penduduknya beragama Islam. Namun di Indonesia Surat Edaran ini merupakan aturan baru sehingga menimbulkan kontroversi di berbagai kalangan masyarakat.

 

penggunaan Toa yang diatur oleh Kementerian Agama ini tidak ada sanksi bagi pelanggarnya. Sehingga ketika Surat Edaran ini dijalankan atau tidak dijalankan otomatis tidak ada akibat hukumnya karena tidak ada Sanksi.

 

Reza Syarifudin Zein, Mahasiswa IAIN Metro

Editor: Ila Fadilasari

Artikel Terkait