Pentingnya Data Kependudukan, Pemprov Lampung Ajak Aparatur Sosialisasikan IKD dan KTP El
Senin, 12 Agustus 2024 | 12:45 WIB

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Intizam saat menjadi pembina apel mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung (Foto: Istimewa)
Bandar Lampung, NU Online Lampung
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Intizam menjadi pembina apel mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, di Lapangan Korpri, Senin (12/8/2024).
Penjabat (Pj) Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM menyampaikan informasi terkait Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Penyelenggaraan pelayanan Adminduk yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, outputnya adalah berbagai dokumen yang dibutuhkan oleh masyarakat, dan jumlah dokumen yang dikeluarkan tersebut diolah.
“Sehingga menghasilkan data-data penting terkait kependudukan, antara lain jumlah penduduk yang telah memiliki Nomor Identitas Kependudukan (NIK), yang dikembangkan dan diolah lagi menjadi data-data kependudukan lainnya,” ujarnya.
Pj Gubernur mengatakan data kependudukan memainkan peran strategis sebagai fondasi dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan negara, digunakan untuk pelayanan publik, seperti layanan kesehatan, pendidikan, perbankan, dan lain-lain.
“Dalam perencanaan pembangunan, data kependudukan diperlukan untuk merancang dan melaksanakan pembangunan terkait kebutuhan demografis. Serta aspek kependudukan lainnya, seperti alokasi anggaran, memastikan distribusi sumber daya yang efisien dan adil dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat,” tuturnya.
Selain itu, data kependudukan juga mendukung pembangunan demokrasi dengan menyediakan basis data pemilih yang akurat dan up-to-date, serta berkontribusi pada penegakan hukum dan pencegahan kriminal melalui pemantauan dan analisis kependudukan yang cermat. Data penduduk juga dijadikan dasar penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Desa.
“Dengan data kependudukan yang akurat dan mutakhir, berbagai kebijakan dan program dapat dirancang dan diimplementasikan dengan lebih efektif, mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” paparnya.
Sejumlah regulasi menekankan peran penting penggunaan data kependudukan. Misalnya, penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NIK juga digunakan sebagai identitas peserta BPJS Kesehatan.
“Yang lebih krusial lagi adalah data Kependudukan menjadi dasar Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan Pilkada,” ungkapnya.
Penting untuk di ketahui bersama, bahwa pada Semester I Tahun 2024, (kondisi tanggal 30 Juni 2024) data kependudukan Indonesia mencatat jumlah total penduduk Indonesia saat ini sebesar 282.477.584 jiwa.
Dari jumlah tersebut, 142.569.663 jiwa adalah laki-laki, sementara 139.907.921 jiwa adalah perempuan. Hal ini menunjukkan penduduk laki-laki di Indonesia lebih banyak dari pada Perempuan.
Selanjutnya jumlah penduduk di Provinsi Lampung saat ini (kondisi 30 Juni 2024) adalah sebanyak: 9.082.727 jiwa. Di mana penduduk Kabupaten Lampung Tengah memiliki proporsi lebih besar dari Kabupaten/kota yang lain, yaitu sebesar 1.385.711 jiwa.
Sedangkan jumlah penduduk yang paling sedikit berada di Kabupaten Pesisir Barat yaitu sebanyak 175.769 jiwa.
Sebagaimana yang telah diungkapkan, bahwa data kependudukan mendukung pembangunan demokrasi dengan menyediakan basis data pemilih yang akurat dan up-to-date, terutama dalam rangka menghadapi Pilkada serentak Tahun 2024.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung tidak henti-hentinya mendorong dan memonitor pelaksanaan percepatan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Kemudian penerapan/aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai persyaratan yang paling utama bagi warga yang akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 27 November 2024.
Pj Gubernur menyampaikan Persentase perekaman KTP elektronik di Provinsi Lampung saat ini telah mencapai 98,29%, sedangkan aktivasi IKD baru mencapai 5,22% dari jumlah penduduk wajib KTP.
“Hal tersebut mengharuskan untuk bekerja keras agar target aktivasi IKD segera tercapai, sehingga pemanfaatannya akan segera diberlakukan,” ujarnya.
“Kepada seluruh aparatur Pemerintah Provinsi Lampung saya berharap dapat ikut andil dalam menyosialisasikan kepada masyarakat, baik dalam keluarga ataupun tetangga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik atau belum mengaktivasikan IKD di handphone-nya,” ucapnya.
Masyarakat diimbau dan dianjurkan untuk datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota setempat atau melalui berbagai aplikasi yang telah disediakan, dan tidak dipungut bayaran.
Bila menemui kendala dalam pelayanannya dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi untuk diatasi dan diselesaikan dengan cepat.