• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Rabu, 8 Mei 2024

Warta

Zakat Fitrah: Hukum, Niat, dan Tata Cara

Zakat Fitrah: Hukum, Niat, dan Tata Cara

Zakat Fitrah: Hukum, Niat, dan Tata Cara

Oleh: Azat Sudrajat

TAK hanya wajib menjalankan ibadah puasa, umat muslim juga wajib menunaikan ibadah Zakat Fitrah di bulan Ramadan.

Selain untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu. Pemberian zakat juga bertujuan agar kemenangan di Hari Raya Idul fitri dapat dirasakan oleh semua orang, termasuk mereka yang kekurangan.

Sebagaimana terdapat dalam banyak referensi, zakat mempunyai berbagai makna. Mengutip buku Panduan Zakat Praktis Kementerian Agama, kendati saling berbeda, namun kesemuanya mengacu pada satu tujuan yang sama sesuai dengan QS At-Taubah ayat 103. Yakni, untuk menyucikan jiwa dan harta.

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya:

"Ambil lah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoa lah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah memiliki ketetapan hukum yang wajib dilakukan bagi umat Muslim. Hal ini tercantum dalam HR Bukhari Muslim.

فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ

Artinya:

"Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadan kepada setiap manusia)."

Zakat fitrah dilakukan oleh umat muslim mana pun tanpa mengenal jenis kelamin dan usia. Mereka yang akan melaksanakan ibadah zakat fitrah harus memenuhi beberapa syarat. Diantaranya (1) beragama Islam; (2) hidup pada saat bulan Ramadan; dan (3) memiliki kelebihan rezeki.

Meski wajib mengeluarkan zakat, namun tak semua umat Islam wajib menanggung sendiri beban kewajiban tersebut. Orang yang bertanggung jawab atas nafkah orang lain, wajib mengeluarkan zakat untuk orang yang berada di bawah tanggungannya. Misalnya, seorang ayah wajib menanggung zakat fitrah untuk anak-anak yang menjadi tanggungannya.

Tata Cara dan Besaran Zakat Fitrah

Zakat Fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat diberikan sebelum ditunaikannya Shalat Id. Jika dikeluarkan setelah salat Id, maka zakat dihitung sebagai sedekah biasa dan dianggap belum melakukan kewajiban menunaikan ibadah zakat.

Para ulama sepakat bahwa besaran zakat fitrah adalah satu sha', sebagaimana yang disebutkan dalam HR Bukhari Muslim.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Artinya:

"Rasulullah shallallahu ala'ihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk salat hari raya."

Mengutip situs resmi NU Online, menilik hadis tersebut, maka besaran zakat fitrah umumnya diukur dalam beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kilogram sampai 3,0 kilogram per jiwa.

Sejumlah ulama juga memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras. Nominal zakat disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi atau berlaku di suatu daerah.

Dalam aturannya, zakat fitrah juga harus dibagikan kepada para penerima zakat yang tergolong dalam kelompok mustahik seperti berikut:

- Fakir

- Miskin

- Petugas zakat

- Muallaf

- Budak

- Orang yang terlilit hutang

- Orang yang sedang dalam jalan Allah

- Orang yang sedang dalam perjalanan jauh, tapi bukan untuk kemaksiatan.

Niat Zakat Fitrah

Seluruh amal ibadah harus melibatkan niat. Niat merupakan bagian dari penentu sah atau tidaknya suatu amalan.

Sebagaimana diketahui, seseorang wajib mengeluarkan zakat untuk orang lain yang berada dalam tanggungannya. Setiap zakat yang dikeluarkan memiliki niat yang berbeda, seperti berikut:

1. Niat untuk diri sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."

2. Niat untuk istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."

3.Niat untuk anak laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."

4. Niat untuk anak perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."

5. Niat untuk diri sendiri dan keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh anggota orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."

6. Niat untuk orang yang diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (.....) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."

Wallahu a'lam.

*) Penulis adalah pengurus Rijalul Ansor Bandar Lampung


Editor:

Warta Terbaru