Warta

Virus Corona, Gubernur Lampung Bikin Sembilan Instruksi, Libur Sekolah Sampai Kesediaan Pangan

Senin, 16 Maret 2020 | 14:17 WIB

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akhirnya mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam mengantisipasi perluasan Virus Corona (Covid 19) di bumi ruwa jurai.

Dalam surat bernomor 440/10/22/2020 Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menginstruksikan delapan poin kepada walikota/bupati, instansi vertikal, rektor perguruan tinggi hingga kepala OPD.

Berikut isinya;

1. Menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap metakukan perilaku hidup bersih dan sehat / Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) serta tetap menjaga stamina agar daya tahan tubuh tetap terjaga;

2. Memberikan informasi kepada masyarakat untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala demam lebih dari 38"C, batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak nafas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

3. Untuk mencegah dan melakukan tindak antisipatif penyebaran virus Covid 19 di lingkungan kerja masing-masing, diinstruksikan kepada Saudara segera melakukan Pembentukan Gugus tugas penanganan Covid 19 di masing-masing lingkup kerja;

4. Untuk meminimalisir penyebaran virus Covidl9 di Provinsi Lampung, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melaksanakan tugas-tugas pekerjaan kantor/kedinasan di rumah masing-masing (bukan libur) dengan tetap memperhatikan pelayanan publik dan tidak mengurangi kinerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta dilakukan evaluasi oleh Pejabat Tinggi Pratama (JTP) / Kepala OPD masing-masing dengan menerapkan daftar hadir manual, terhitung mutai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020 (14 Hari Kalender).

5. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang dan jenis pendidikan di Provinsi Lampung dilakukan di rumah peserta didik masing-masing terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020 (14 Hari Kalender);

6. Seluruh guru/pengajar/instruktur agar menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar melalui metode dalam jaringan (on'line), maupun melalui penugasan terstruktur sesuai dengan kurikukum yang telah ditentukan, serta melakukan hasit evaluasi setetah peserta didik kembali ke sekotah;

7. Melakukan koordinasi internal secara intensif sampai dengan tingkat desa/keturahan/pekon dengan metibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokorpimda) Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan kabupaten/Kota, Rumah Sakit dan Pengelola Fasititas Layanan Pubtik yang ada di masing-masing witayah

(Bandara, Petabuhan, Terminal, Stasiun Kereta Api dtt) dan bita dipandang perlu dapat membentuk "Whatsapp Group" untuk pelaporan respon cepat 1x24 jam;

8. Agar Bupati/Walikota dan instansi terkait melakukan pengawasan terhadap ketersediaan pangan untuk terjaminnya pasokan pangan utama bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau dan melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan para TKI yang baru kembali dari luar negeri dalam waktu 14 hari terakhir serta terhadap tenaga kerja asing di wilayah Provinsi Lampung;

9. Melaporkan hal-hal terkait progres penanganan kesiapsiagaan dimasing-masing Kabupaten/Kota dan segera metaporkan jika ditemukan kasus suspek corona virus / COVID 19 kepada Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas Kesehatan Lampung selaku Ketua Gugus tugas penanganan Covid 19 di Provinsi Lampung metatui nomor WA 08127415087. (saf)