Warta

Tujuh Pernyataan Sikap PBNU Terkait Penindasan Muslim Rohingya

Selasa, 22 November 2016 | 19:52 WIB

BANDAR LAMPUNG - Tragedi kemanusiaan kembali dialami saudara-saudara Muslim Rohingya di Myanmar. Muslim Rohingya makin terjepit dengan kebijakan pemerintah Myanmar. img-20161122-wa0018 Di beberapa titik di negara bagian Rakhine, aksi militer Myanmar menyebabkan korban berjatuhan. Apapun yang melatarbelakangi peristiwa berdarah tersebut, militer tidak dibenarkan menyerang sipil dan menciderai hak-hak dasar Muslim Rohingya. Menyaksikan dan mencermati represi yang dilakukan oleh militer Myanmar kepada Muslim Rohingya di sebelah utara negara bagian Rakhine, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menegaskan beberapa pernyataan sikap:
  1. Mengecam segala tindakan kekerasan yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Bahwa segala bentuk tindakan kekerasan adalah tindakan yang sama sekali tidak dapat dibenarkan.
  2. Islam mengutuk kekerasan. Bahkan tidak ada satupun agama dan ideologi di dunia ini yang membenarkan cara-cara kekerasan dalam kehidupan. Umat Islam umumnya ikut merasakan kepedihan yang sangat luar biasa atas peristiwa yang menimpa saudara-saudara seiman yang berada di Myanmar.
  3. Mengajak seluruh kepala negara dan pemimpin negara di dunia untuk pro-aktif melawan segala bentuk kekerasan. Represi adalah musuh bersama dan harus dilawan sekuat tenaga guna menciptakan upaya perdamaian dan harmoni.
  4. Mengajak seluruh umat sedunia untuk terus menggalang solidaritas kemanusiaan untuk menciptakan perdamaian bagi segala bangsa.
  5. Nahdlatul Ulama (NU) mendesak pihak-pihak terkait, terutama kepada komunitas Internasional dan PBB untuk segera mengambil langkah nyata dalam peristiwa kekerasan terhadap Muslim Rohingya yang terjadi di Myanmar.
  6. Mendesak ASEAN untuk mengambil sikap dan langkah konkrit, khusunya pada pemerintah Myanmar agar segera mengakui status kwarganegaraan Muslim Rohingnya.
  7. Mendesak kepada pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah diplomasi bagi terwujudnya penghormatan atas hak azasi manusia di Myanmar.
Pernyataan sikap ini dibuat di Jakarta, tanggal 21 November 2016/21 Shafar 1438, ditandatangani Rais Aam DR. KH. Ma'ruf Amin, Katib Aam KH. Yahya C Staquf, Ketua Umum Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj dan Sekjen DR. H. A. Helmy Faishal Zaini. (rafa)