Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil)  yang digelar oleh PWNU Lampung pada Minggu (7/11/16) lalu, menghasilkan sejumlah rekomendasi. Diantaranya tentang politik dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Dasar pemikirannya adalah:
Satu peristiwa paling dramatis di akhir abad 21 adalah pergerakan Indonesia menuju demokratisasi. Perubahan dan transisi terjadi dimana-mana di seluruh penjuru negeri. Tidak dapat dipungkiri bahwa kelahiran demokrasi di Indonesia membawa cerita yang tidak selalu manis.
Namun demikian, keterbukaan politik yang dirasakan belakangan ini, pertumbuhan civil society, kebebasan media dan tuntutan akuntabilitas pemerintah telah menjadi warna demokrasi Indonesia. Saat ini semua kalangan masyarakat sudah menjadi partner dan stakeholder dalam demokratisasi Indonesia.
Pilkada serentak jilid dua saat ini sudah memasuki tahapan kampanye. Sebagai bagian dari proses politik Pilkada, harus didorong tidak saja taat prosedural dimana proses yang berlangsung mengikuti serangkaian aturan yang ada.
Lebih dari itu Pilkada juga harus tidak menciderai prinsip prinsip yang menjamin lahirnya kekuasaan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat yakni prinsip al adalah (keadilan), Assidqu (kejujuran, keterbukaan dan transparansi) serta prinsip egalitarian.
Rekomendasi:
Pertama: Partai politik sebagai instrumen demokrasi harus sungguh sungguh menunjukan komitmennya untuk memastikan bahwa Pilkada sebagai proses demokrasi harus diorientasikan untuk menghasilkan kepemimpinan (immamah) yang berorientasi pada kemaslahatan bersama. Oleh karena itu, partai politik harus menghindarkan diri dari sekadar mengejar kekuasaan semata. Menjadi penting seluruh partai politik memulai membangun sistem dan budaya politik yang baik dan memberi peluang seluas luasnya kepada kader yang berintegritas untuk menjadi pemimpin.
Kedua, gubernur, DPRD Provinsi, bupati/walikota, DPRD kabupaten/kota serta stake holder kepemiluan harus menjamin tidak ada intervensi dan penyelenggara pemilu dapat bekerja secara independen, jujur dan transparan.
Ketiga, sebagai momentum seleksi kepemimpinan daerah, sejauh mungkin proses pelaksanaan Pilkada serentak mendatang bersih dari praktik politik transaksional dan penyalahgunaan fasilitas dan dana pemerintah untuk kepentingan kampanye.
Â
Â
Â