• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Warta

PMII Pringsewu Pertanyakan Kejelasan Zona Covid-19 dan Pembukaan Tempat Wisata

PMII Pringsewu Pertanyakan Kejelasan Zona Covid-19 dan Pembukaan Tempat Wisata

PRINGSEWU-- Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pringsewu mempertanyakan tentang zona Covia 19 dan pembukaan tempat wisata di kabupaten tersebut.

Pertanyaan itu disampaikan saat pertemuan dengar pendapat dengan Wakil Bupati Pringsewu, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Badan Kesbangpol dan Kepala Dinas Dikbud, Rabu 16 Juni 2020.

Ketua PC PMII Pringsewu, Yobi Aprizal, menyampaikan, PMII melakukan observasi langsung ke lapangan dan melihat sejauh mana dampak dari penutupan tempat wisata di kabupaten pringsewu.

"Ada banyak tempat wisata, akan tetapi PMII Pringsewu mengambil 8 objek wisata yang dijadikan sample. Dari beberapa tempat wisata itu penghasilannya berkisar 20 juta setiap bulannya," kata Yobi.

Dia mengatakan, ketika seluruh tempat wisata ditutup, bisa dibayangkan berapa jumlah penduduk yang kehilangan sumber penghasilannya.

"Kami PC minta kejelasan kepada pemerintah, bagaimana rambu-rambu Covid-19 di kabupaten ini. Apakah termasuk zona merah atau orange. Dan kapan ada peluang tempat wisata bisa dibuka kembali," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Pringsewu, Fauzi, menjelaskan, di Kabupaten Pringsewu sampai hari ini yang terpapar ada 920 orang positif Corona. Jika dipersentasi kurang lebih 4 persen. "Standar nasional 2 persen adalah zona hijau. Maka untuk saat ini zona di Pringsewu masih zona orange," ungkapnya.

Sementara untuk pembukaan tempat wisata, sambung Fauzi, berdasarkan instruksi Mendagri, pada zona orange dan merah kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata, taman, itu dilarang. Pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota berkordinasi dengan Satgas," ujarnya

Kadis Pariwisata, Jahron, menambahkan, mereka masih menunggu intruksi Mendagri dan Gubernur Lampung untuk kegiatan masyarakat di fasilitas umum sampai waktu yang tidak ditentukan.

"Kami melihat perkembangan sampai 30 Juni 2021, apakah bisa dibuka 30 persen dari kapasitas secara bertahap, " katanya.

(Tim)

(Tim)


Editor:

Warta Terbaru