• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 19 April 2024

Warta

Pesan Wagub Lampung Kepada Tenaga Pendamping Profesional Lampung Tengah

Pesan Wagub Lampung Kepada Tenaga Pendamping Profesional Lampung Tengah
Pesan Wagub Lampung, Chusnunia Chalim kepada TPP Lampung Tengah (Foto: Istimewa)
Pesan Wagub Lampung, Chusnunia Chalim kepada TPP Lampung Tengah (Foto: Istimewa)

Lampung Tengah, NU Online Lampung

Para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kabupaten Lampung Tengah terus istiqamah (konsisten) mendampingi kampung dampingannya masing-masing, tidak hanya aparatur kampung saja, tetapi juga komunitas masyarakat. 


Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Lampung, Hj Chusnunia Chalim, dalam agenda Rapat Koordinasi (Rakor) TPP se-Kabupaten Lampung Tengah di Aula Gedung Serba Guna, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Ahad (18/9/2022). 


“Saya mendorong dan mengajak TPP se-Kabupaten Lampung Tengah untuk setia mendampingi komunitas-komunitas masyarakat yang ada di desa seperti karang taruna, perempuan-perempuan desa, komunitas olahraga, dan lainnya,” ujarnya.


Maksimalkan potensi-potensi pada kampung dampingan, potensi lokal yang ada di desa atau kampung dimaksimalkan, banyak kearifan lokal yang harus diberdayakan. 


“TPP dapat memfasilitasi desa atau kampung dalam gerakan berbagi bibit. Kemudian dari unsur pemuda kegiatan menumbuhkan aktivitas pemuda, hidupkan pasar kuliner, pasar desa yang kreatif,” katanya. 


Lebih lanjut ia mengatakan agar juga merangkul unsur petani, tokoh-tokoh spiritual, munculkan potensi aktivitas di desa, buat kesibukan berdayakan inovasi kelompok bank sampah, dan lain-lain.


Koordinator Provinsi (Korprov) TPP Provinsi Lampung, Mashuri berpesan, agar segera menyiapkan administrasi portofolio seluruh kebutuhan unit kompetensi untuk kelengkapan sertifikasi. 


“Sertifikasi TPP ini adalah mandat yang harus kita laksanakan sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 201 tahun 2021 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia kategori aktivitas jasa profesional, ilmiah dan teknis golongan pokok aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya pada jabatan kerja tenaga pendamping professional,” ungkapnya dalam acara yang diikuti oleh para Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) se-Kabupaten Lampung Tengah itu.

 

 (Akhmad Syarief Kurniawan)
 


Warta Terbaru