BANDAR LAMPUNG - Tragedi kudeta yang dilakukan oleh militer Turki beberapa waktu lalu menjadi sorotan dunia. Upaya kudeta dari pasukan militer untuk menggulingkan Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, pada akhirnya bisa digagalkan oleh pemerintah setempat bersama dengan rakyat Turki.
Upaya untuk menggulingkan pemerintah melalui cara kudeta juga pernah dilakukan di beberapa negara selain Turki, salah satu diantaranya adalah Mesir. Meski beberapa kudeta tersebut ada yang berhasil namun juga ada yang gagal.
Muhtasyar PWNU Lampung KH.Hafiduddin Hanif berpendapat kasus yang terjadi di Turki bisa terjadi di mana saja, termasuk Indonesia. Akan tetapi Kyai Hafid menekankan bahwa kita sebagai warga negara Indonesia wajib hukumnya untuk mematuhi aturan pemimpin yang sah secara konstitusi.
“Sebagai warga Negara, kita harus komit dan wajib hukumnya mematuhi aturan yang dibuat oleh pemimpin yang sah, sekalipun individu pemimpin tersebut fajir atau berkelakuan buruk. Kita harus mematuhi peraturan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut Kyai Hafidz juga mengatakan apabila seorang pemimpin melakukan kesalahan atau maksiat atau berbuat kejahatan, tugas kita sebagai warga atau masyarakat adalah memberikan ta`rif atau pemahaman yang baik kepada pemimpin tersebut akan kesalahan yang diperbuatnya. Namun tentunya dengan cara-cara yang terbaik, bukan dengan jalan yang dapat merugikan orang banyak.
“ Haram hukumnya berbuat makar, melakukan pemberontakan (Bughot) terhadap pemimpin. Tindakan semacam itu tidak dibenarkan dalam Islam maupun aturan yang berlaku. Apabila pemimpin kita melakukan keburukan, kewajiban kita adalah mengingatkan dan meluruskan dengan baik. Akan tetapi aturan yang ada tetap wajib dipatuhi oleh semua warga masyarakat,” tegas Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ma`arif Lampung tersebut. (Sunarto)