Mengubur Jenazah Tidak Menghadap Qiblat
SUDAH menjadi hal yang umum bahwa memakamkan jenazah menjadi sebuah kewajiban bagi umat Islam. Dan arahnya menurut kebiasaan yang telah diwariskan.
Ceritanya, pada suatu pagi ada, seseorang meninggal dan proses pemakamannya sedikit terhambat karena Pak Ahmad menanyakan arah kiblatnya. Sementara kebanyakan kita menganggap bahwa menghadapkan jenazah ke arah kiblat merupakan kewajiban, sementara kebanyakan kita hanya menghadapkan ke barat.
Pertanyaan
Bagaimana hukumnya menguburkan jenazah tidak menghadapkan ke kiblat ?
Jawaban:
Menurut Syafi’iyyah menguburkan jenazah tidak menghadap kearah kiblat hukumnya haram.
Catatan:
- untuk menentukan arah kiblat menurut syafiiyyah bisa dengan cara menghadap ke ainul kiblah atau jihatul kiblah.
- Dalam mnentukan arah (jihat) kiblat ada empat tahapan:
- mengetahui arah kiblat dengan sendirinya
- Kabar dari orang yang dapat dipercaya
- Ijtihad
- Taklid pada orang yang ijtihad.
Editor: