LKKNU Lampung dan Kemenag Kerja Sama Bimbing Calon Pengantin
Sabtu, 12 Desember 2020 | 16:08 WIB
BANDAR LAMPUNG – Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Provinsi Lampung bekerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Lampung mengadakan Bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin, di Aula Pepadun, Kantor Kemenag Lampung, Sabtu – Minggu, 12 – 13 Desember 2020. Kegiatan tersebut diikuti 20 pasang calon pengantin dari perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) seluruh kecamatan di Bandar Lampung.
Hadir dalam pembukaan kegiatan tersebut Ketua PWNU Lampung Prof.Dr.KH. Moh Mukri M.Ag., Ketua LKKNU Lampung, Dra. Jauharoh Haddad, MM, perwakilan Kanwil Kemenag Lampung, H.Indra Jaya S.Ag, M.Ap., Ketua PW Fatayat NU Lampung Wirdayati, M.Pd., perwakilan Muslimat NU Lampung, serta beberapa organisasi lain.
Ketua LKKNU Provinsi Lampung, Dra. Jauharoh Haddad, MM., menyampaikan kegiatan bimbingan perkawinan tersebut, diselenggarakan atas latar belakang meningkatnya angka perceraian selama pandemi Covid-19. Angka perceraian nasional mencapai 57.000 kasus yang rata-rata berawal dari gugatan istri karena pemutusan hubungan kerja (PHK) suami.
Meski demikian, Jauharoh menyampaikan, dalam sebuah pernikahan tidak hanya bisa dibangun dari satu faktor, tetapi juga banyak nilai lainnya yang perlu dihadirkan seperti agama, dan faktor lingkungan. Selama bimbingan, para peserta akan mendapatkan materi seputar pernikahan berdasarkan nilai agama, sehingga diharapkan mampu menekan angka perceraian di Provinsi Lampung.
Sementara perwakilan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, H. Indra Jaya S.Ag. M.Ap., menilai pernikahan merupakan tahapan penting dan sakral dalam kehidupan setiap pasangan. Dari pernikahan akan hadir keluarga, yang menjadi muasal sebuah bangsa. “Kekuatan bangsa sangat dipengaruhi kekuatan keluarga oleh karena itu, membangun keluarga yang kokoh dan tangguh adalah sebuah kebutuhan mendasar bagi bangsa kita,” ujar Indra.
Indra berharap, selama mengikuti bimbingan para calon pengantin dapat secara sungguh-sungguh mengikuti setiap materi sebagai wujud ikhtiar sebelum membangun sebuah keluarga.
Sementara Ketua PWNU Lampung Prof Dr. Moh Mukri M.Ag., menyebut dalam sebuah pernikahan, baik suami ataupun istri sama-sama memiliki hak dan kewajiban. Seideal apapun rumah tangga pasti akan ada permasalahan yang akan dihadapi dan perlu diselesaikan bersama-sama.
“Goncangan atau masalah ini terjadi pada siapapun, rumah tangga ibarat sebuah bahtera yang sedang berlayar di lautan, tentunya gelombang lautan tidak selalu stabil,” ujar Prof. KH. Mukri.
Prof. Mukri juga menyebut, pasangan suami-istri yang ideal adalah yang saling mengisi dan bermitra, tidak ada yang saling menguasai. Karena pernikahan sejatinya adalah saling menjaga komitmen untuk terselenggaranya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. (Miftahul Muiz)
Terpopuler
1
Tata Cara dan Doa Lengkap Menyembelih Hewan Kurban
2
Lafal Takbiran Idul Adha dan Waktu Membacanya
3
Ini 6 Amalan Sunnah pada Hari Raya Idul Adha, 6 Juni 2025
4
Khutbah Jumat: Semua Manusia Sederajat di Hari Raya Kurban
5
Hukum Kurban dengan Hewan Betina
6
Keutamaan Hari Tasyrik dan Amalan yang Dapat Dilakukan
Terkini
Lihat Semua