Warta

Lima Pengumuman yang Harus Disiarkan Pengurus Masjid Melalui Pengeras Suara Terkait Covid-19 dan DBD

Senin, 20 April 2020 | 21:58 WIB

BANDAR LAMPUNG - Lembaga Ta’mir Masjid - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LTM PBNU) menerbitkan surat edaran (SE) terbaru terkait kewaspadaan penyebaran Covid-19 dan Demam Berdarah Dengue (DBD).

Dalam SE bernomor  105/LTM-PBNU/III/2020 yang ditandatangani di Jakarta, 20 April 2020 disebutkan himbauan kepada Pengurus Wilayah (PW) LTM NU se-Indonesia dan Pengurus Cabang (PC) LTM NU se-Indonesia agar melakukan beberapa hal sebagai pengingat masyarakat pada dua wabah mematikan tersebut.

Memperhatikan kondisi perkembangan wabah Virus Corona (Covid-19) di Indonesia semakin meningkat, serta mulai munculnya kasus-kasus DBD di lingkungan kita, bersama ini kami mengintruksikan kepada PW LTM NU dan PC LTM NU se Indonesia agar mengajak seluruh Pengurus/Ta’mir Majid untuk mengingatkan kewaspadaan kepada umat melalui pengeras suara masjid/musholla 5 menit sebelum adzan dhuhur, ashar dan maghrib untuk selalu;

1.     Tetap di Rumah saja

2.     Pakai masker setiap keluar rumah

3.     Menjaga jarak

4.     Cuci tangan pakai sabun

5.     Bersih-bersih rumah

Selain itu, LTM PBNU juga mengajak semua untuk berdoa dan tawassul dengan bersholawat Thibbil qulub 3 X serta membaca Lii Khomsatun Utfi Biha Harrol waba’I hatimah. Al musthofaa wal murtadho, wabnahumaa wal fathimah.  

SE itu sendiri ditandatangani Ketua LTM PBNU KH. M.Mansur Syaerozi serta Sekretarus H.Ibnu Hazein dan Ketua KH. Abdulmanan A Ghani. (saf)