BANDAR LAMPUNG - Sebanyak lima lembaga amil zakat (LAZ) telah resmi menyerahkan berkas pendaftaran untuk izin operasional organisasi pengelola zakat di kantor badan amil zakat nasional (Baznas) dan kementrian agama (Kemenag) Provinsi Lampung.
Penyerahan berkas izin operasional tersebut sesuai dengan surat keputusan mentri agama RI No.333 tahun 2015 tentang pedoman pemberian izin lembaga amil zakat. Selanjutnya sesuai dengan keputusan tersebut, setiap lembaga amil zakat yang ingin izin operasionalnya dikeluarkan oleh kementrian agama Lampung, maka wajib mendaftarkan diri ke Baznas dan Kemenag Lampung.
Sejauh ini baru lima lembaga yang sudah menyerahkan berkas pendaftaran izin operasional LAZ. Kelima lembaga tersebut diantyaranya adalah; LAZ Inisiatif Zakat Indonesia Lampung , LAZ Rumah Zakat Lampung, Lazis Dompet Du`afa Lampung, BM ABA Lampung ,dan Lazis NU Lampung.
Menanggapi hal itu, Direktur Lazis NU, Didi Wahyudi, menyatakan bahwa saat ini Lazis NU ingin tertib dalam urusan administrasi dan legalitas hukum.
“Kami tim manajemen yakin akan mendapatkan izin operasional dari Kemenag dan Baznas, karena belum lama ini kami sudah mengantongi Sertifikat International Organization For Standardization (ISO). Yang artinya kita sudah mendapatkan sertifikasi mutu dan pelayanan dibidang manajemen pengelolaan zakat,” katanya. (Sunarto)
Terpopuler
1
Tata Cara dan Doa Lengkap Menyembelih Hewan Kurban
2
Bacaan Doa Wukuf di Arafah dari Rasulullah Saw
3
Lafal Takbiran Idul Adha dan Waktu Membacanya
4
Khutbah Idul Adha: Meneladani Kisah Nabi Ibrahim dan Ketauhidan yang Totalitas
5
Ini 6 Amalan Sunnah pada Hari Raya Idul Adha, 6 Juni 2025
6
Khutbah Jumat: Semua Manusia Sederajat di Hari Raya Kurban
Terkini
Lihat Semua