Ketua PWNU Lampung: Istinbath Hukum Islam, agar Umat Islam Tahu Bagaimana Hukum Terbentuk
Senin, 30 September 2024 | 12:47 WIB

Ketua PWNU Lampung, H Puji Raharjo saat memberikan sambutan pada pembukaan seminar isinbath Hukum Islam, Senin (30/9/2024). (Foto: Aziz/ Humas Kemenag Lampung)
Dian Ramadhan
Penulis
Bandar Lampung, NU Online Lampung
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung, H Puji Raharjo mengatakan, seminar Istinbath Hukum Islam ini penting dan relevan dengan kehidupan saat ini. Karena umat hari ini beragamanya instan, tiba-tiba taat dan alim, tapi tidak mengetahui bagaimana hukum Islam itu dibangun.
Hal tersebut disampaikan pada pembukaan Seminar Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail Diniyah Metode Penetapan Awal Bulan Hijriyah di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin (30/9/2024).
Seminar Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail Diniyah ini dilaksanakan agar umat Islam mengetahui bagaimana suatu hukum dalam agama Islam itu dapat terbentuk. Hal itu penting untuk menjawab berbagai permasalahan yang muncul di masyarakat.
“Seperti ada kasus pembahasan mengenai arah kiblat. Pembahasan itu kemudian diselesaikan oleh tim Falakiyah UIN Raden Intan,” ujarnya.
H Puji melanjutkan, setelah itu diketahui arah kiblat sebenarnya mengarah kemana sesuai metode falakiyah. Setelah berjalan beberapa tahun, jamaah ini merasa tidak nyaman karena shalatnya tidak sesuai bentuk bangunan.
“Maka istinbath hukumnya, mereka melakukan melalui mekanisme voting. Jadi jamaah yang hadir itu, ditanya apakah kita akan sama-sama mengikuti hasil arah kiblat yang dihitung oleh Falakiyah UIN Raden Intan atau kembali ke kiblat asal,” ungkapnya.
Lalu jamaah memutuskan bahwa arah kiblat kembali ke asal, tidak sesuai hasil yang dihitung oleh Falakiyah UIN Raden Intan. Maka tentu hal-hal seperti ini yang juga banyak terjadi di masyarakat dan perlu untuk diluruskan.
“Maka hadirnya seminar isinbath Hukum Islam untuk mengetahui bagaimana sebuah hukum Islam itu dibentuk, sehingga terdesiminasi ke masyarakat luas dengan baik,” tuturnya.
Menurutnya, penetapan hukum Islam tidak bisa dilakukan secara sembarangan, seperti mungkin dalam penetapan kembali arah kiblat ke awal secara fiqih itu benar.
“Namun secara istinbath adalah tidak benar. Penetapan hukum yang dilakukan secara voting itu yang perlu diluruskan,” katanya.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa, Ketua PBNU Prof Ahmad Rumadi, Katib Syuriyah PBNU KH Muhyiddin Thohir, dan Rais Syuriyah PBNU KH A Wahid Zamas.
Seminar ini merupakan kerja sama antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan UIN Raden Intan dan Kementerian Agama. Diikuti sekitar 123 orang Nahdliyin, perwakilan pesantren, dan akademisi se-Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel).
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 3 Cara Meraih Pahala yang Setara dengan Haji bagi yang Tidak Mampu
2
Ikut Kang Jalal Yuk!, Pelatihan Tukang Jagal Halal LTMNU Pringsewu
3
IPNU-IPPNU MAN 1 Pringsewu Terbentuk, Persiapan Pelantikan Dikebut
4
Peluncuran CV Rich Makmur International hingga Pesantren Ramah Anak Semarakkan Harlah RMINU
5
Perkuat Peran di Bidang Kesehatan, PW Muslimat NU Jalin Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan Lampung
6
Anggota DPRD Lampung Minta Dinas Pendidikan Konsisten Terapkan Jalur SPMB
Terkini
Lihat Semua