• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Warta

Kenapa Kulit dan Kepala Hewan Kurban Tak Boleh Dijual, Ini Kata MUI Metro

Kenapa Kulit dan Kepala Hewan Kurban Tak Boleh Dijual, Ini Kata MUI Metro
METRO- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI ) Kota Metro, Muhammad Saleh, M.A melarang panitia hewan kurban menjual tulang, kulit, dan kepala hewan kurban pasca penyembelihan hewan kurban Hari Raya Idul Adha 1439 H pada Rabu 22 Agustus 2018 mendatang. Menurutnya, penjualan fisik hewan kurban itu dilarang, kecuali jika sudah di luar momentum Idul Adha. “Kepala, tulang, dan kulit bisa dijual setelah diserahkan ke takmir masjid. Dengan catatan untuk kepentingan panitia kurban seperti beli plastik dan komsumsi,” ungkapnya dihalaman kampus IAIN Metro,  Rabu (15/8/2018). Persoalan menjual kulit sudah muncul sejak zaman dahulu, sehingga Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memberikan larangan dan ancaman yang keras. Siapa yang menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban untuknya (tidak diterima). (HR. Al-Hakim dan al-Baihaqi, dihassankan oleh Al-Albani dalam Shahih al-jami’, no. 6118). “Jangan juga (tulang, kulit dan kepala) dijadikan sebagai upah bagi penyembelih. Itu juga tidak diperbolehkan,”pungkasnya. Sebagai penegas,  Saleh yang juga merupakan dosen IAIN Metro menyatakan sudah memberikan arahan serta wejangan kepada takmir serta pengurus masjid. “Jadi panitia kurban agar saat pemotongan  memperhatikan ketentuan, dan syarat -syarat hewan kurban yang layak disembilih. Diantaranya kondisi fisik hewan yang akan disembelih sempurna dan sehat,  dan saat penyembelihan alat yang digunakan tajam dan tidak boleh di angkat sebelum selesai prosesi penyembekihan,” pungkasnya. (saf)  


Editor:

Warta Terbaru