• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 29 Maret 2024

Warta

Ingin Belajar Ilmu Rajah? Ikuti Pelatihannya di Pringsewu

Ingin Belajar Ilmu Rajah? Ikuti Pelatihannya di Pringsewu
Rajah. (Ilustrasi)
Rajah. (Ilustrasi)

Pringsewu, NU Online Lampung
Ilmu Rajah adalah suatu ilmu yang mempelajari susunan tulisan dan lambang yang disusun secara sistematis dan menggunakan kaidah tertentu serta mampu membentuk pola energi tersendiri. Ilmu Rajah sering disebut ilmu wifq atau wafaq yang secara bahasa  sama dengan muwafiq yakni bermakna sepakat, selaras, pas, harmonis. Ilmu ini dapat digunakan sebagai sarana penyembuhan, perlindungan, keselamatan, rizki dan sejenisnya.


Jika berminat memperdalam ilmu ini, Anda bisa bergabung dengan Pelatihan Ilmu Rajah yang akan diselenggarakan di Kabupaten Pringsewu pada 30 Januari 2022 mendatang. Kegiatan ini akan menghadirkan seorang praktisi Ilmu rajah dari Banyuwangi jawa Timur yakni Gus Muchlas Rofiq Badruttamam sekaligus penulis Buku Wifq Praktis yang dirangkum dari 10 Kitab Hikmah Mu'tabarah.


Panitia pelaksana Pelatihan Ilmu Rajah, Mustangin mengatakan bahwa dalam kegiatan ini, peserta akan mendapatkan berbagai ilmu tentang dunia rajah. Di antaranya pengertian Ilmu Rajah, sejarah perkembangan dan hukum mempelajari Ilmu Rajah, manfaat dan teknik membuat rajah, mengetahui waktu yang tepat, nama-nama khadam, mengetahui karakter huruf dan bintang, dan membangkitkan energi rajah.


“Kegiatan ini akan dilaksanakan di Pesantren Madinatul Ilmi Pagelaran dan untuk mendaftarkan diri melalui nara hubung 081369703433 atau 082372371819,” kata Mustangin yang juga Ketua Jamiyyah Ruqyah Aswaja (JRA) Kabupaten Pringsewu ini.


Peserta yang mengikuti pelatihan ini juga harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh panitia di antaranya adalah membayar biaya pendaftaran, bisa membaca dan menulis al-qur’an, mengenakan baju putih, sarung, dan peci songkok. “Peserta akan mendapatkan buku panduan dan sertifikat pelatihan,” tambahnya.


Terkait dengan Ilmu Rajah ini, NU Online pernah memuat tentang Hukum Mempelajari Kitab Wafaq atau Ilmu Rajah. Dalam artikel bahtsul masa’il tersebut dijelaskan bahwa mempelajari Kitab Al-Aufâq (wafaq) dan/atau menggunakannya untuk tujuan yang dibolehkan (mubah) hukumnya boleh, tidak ada larangan syar'i. Ilmu ini bermanfaat untuk mencapai berbagai hajat, melepaskan tawanan, mempermudah persalinan, dan maksud-maksud yang lain. Tetapi, mempelajari ilmu wafaq untuk tujuan yang dilarang, maka tidak boleh. Dalam hal tujuan yang haram, maka merupakan ilmu sihir, tidak boleh dipelajari. (Muhammad Faizin)


Editor:

Warta Terbaru