• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Selasa, 2 Juli 2024

Warta

Hukum Mencium Tangan atau Pipi Perempuan Ajnabiyyah

Hukum Mencium Tangan atau Pipi Perempuan Ajnabiyyah
Ada banyak adat atau kebiasaan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat, dari yang sesuai dengan syara’ sampai yang bertentangan dengan syara’. Di antaranya adalah kebiasaan atau adat mencium tangan perempuan ajnabiyah (bukan istri dan bukan mahrom) atau mencium pipi saat bertemu “cipika-cipiki” (cium pipi kanan dan cium pipi kiri). Kebiasaan atau adat seperti ini jelas bertentangan dengan syara’. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih riwayat Thobroni dari Ma’qil bin Yasar RA. Ia berkata, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم  لِأَنْ يَطَعْنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمُخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَن يَمَسَّ اِمْرَأَةٍ لاَ تَحِلَّ لَهُ[1][1] “Sungguh seandainya seseorang dari kamu kepalanya ditusuk dengan jarum besi, maka itu lebih bagus daripada ia bersentuhan dengan perempuan yang tidak halal baginya”. Telah diterangkan di atas, pada Bab Berjabat tangan dengan lawan jenis, bahwa berjabat tangan dengan perempuan ajnabiyah adalah haram hukumnya. Apalagi mencium tangan atau pipinya, tentu hukumnya lebih dari hanya sekedar haram. Karena hal itu lebih besar pengaruhnya dalam menggerakkan syahwat dan menimbulkan fitnah serta lebih mendekatkan si pelaku kepada perbuatan zina. Firman Allah SWT dalam surat Al-Isro’ ayat 32, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا (ألإسراء ٣۲) “Dan janganlah kalian semua mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan sejelek-jelek jalan”. (QS. Al-Isro’ 32). (Oleh: Agus Mahfudz Sekretaris PWNU Lampung)


Editor:

Warta Terbaru