Warta

Hukum Memanjangkan Pakaian Melebihi Mata Kaki Bagi Perempuan

Ahad, 22 Juli 2018 | 08:50 WIB

SESUAI Hadist Bukhari, memanjangkan pakaian sampai melewati mata kaki atau Isbal terdapat larangan bagi laki-laki. Lalu, adakah batasan isbal bagi perempuan mengingat mata kaki masih termasuk aurat perempuan? Sudah menjadi ijma’ ulama’ bahwa isbal bagi perempuan hukumnya boleh – Kitab syarah nawawi ala muslim ( 14 / 62 ) : وَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى جَوَازِ الْإِسْبَالِ لِلنِّسَاءِ ، وَقَدْ صَحَّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْإِذْنُ لَهُنَّ فِي إِرْخَاءِ ذُيُولِهِنَّذِرَاعًا . وَاللَّهُ أَعْلَمُ Keterangan senada, sudah menjadi ijma’ ulama’ bahwa larangan isbal utk laki-laki bukan perempuan – Kitab torhut tastrib ( 8 / 173 ) : وقد قال القاضي عياض أجمع العلماء على أن هذا ممنوع في الرجال دون النساء ،وقال النووي : أجمع العلماء على جواز الإسبال للنساء Bagi seorang lelaki ada dua keadaan : 1. Keadaan yang dianjurkan yaitu mencukupkan pakaian sampai pertengahan betis . 2. Keadaan yang diperbolehkan yaitu pakaian sampai kedua mata kaki. Begitu juga dengan perempuan mempunyai dua keadaan : 1.Keadaan yang dianjurkan yaitu menambah satu jengkal dari keadaan yang diperbolehkan bagi laki-laki . 2.Keadaan yang diperbolehkan yaitu menambah satu hasta dari keadaan yang diperbolehkan bagi laki-laki. Jadi anjuran bagi perempuan adalah menambah panjang pakaiannya satu jengkal mulai dari kedua mata kaki,dan boleh ditambah sampai satu hasta. Wallohu a’lam. (Mas Hamzah/Sumber : Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB)