SESUAI Hadist Bukhari, memanjangkan pakaian sampai melewati mata kaki atau Isbal terdapat larangan bagi laki-laki. Lalu, adakah batasan isbal bagi perempuan mengingat mata kaki masih termasuk aurat perempuan?
Sudah menjadi ijma’ ulama’ bahwa isbal bagi perempuan hukumnya boleh
– Kitab syarah nawawi ala muslim ( 14 / 62 ) :
وَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى جَوَازِ الْإِسْبَالِ لِلنِّسَاءِ ، وَقَدْ صَحَّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْإِذْنُ لَهُنَّ فِي إِرْخَاءِ ذُيُولِهِنَّذِرَاعًا . وَاللَّهُ أَعْلَمُ
Keterangan senada, sudah menjadi ijma’ ulama’ bahwa larangan isbal utk laki-laki bukan perempuan
– Kitab torhut tastrib ( 8 / 173 ) :
وقد قال القاضي عياض أجمع العلماء على أن هذا ممنوع في الرجال دون النساء ،وقال النووي : أجمع العلماء على جواز الإسبال للنساء
Bagi seorang lelaki ada dua keadaan :
1. Keadaan yang dianjurkan yaitu mencukupkan pakaian sampai pertengahan betis .
2. Keadaan yang diperbolehkan yaitu pakaian sampai kedua mata kaki.
Begitu juga dengan perempuan mempunyai dua keadaan :
1.Keadaan yang dianjurkan yaitu menambah satu jengkal dari keadaan yang diperbolehkan bagi laki-laki .
2.Keadaan yang diperbolehkan yaitu menambah satu hasta dari keadaan yang diperbolehkan bagi laki-laki.
Jadi anjuran bagi perempuan adalah menambah panjang pakaiannya satu jengkal mulai dari kedua mata kaki,dan boleh ditambah sampai satu hasta. Wallohu a’lam.
(Mas Hamzah/Sumber : Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB)