Warta

Evaluasi Tugas dan Fungsi di Daerah, Kemenag Lampung Sosialisasi Layanan Kerukunan Umat Beragama

Senin, 12 Agustus 2024 | 17:01 WIB

Evaluasi Tugas dan Fungsi di Daerah, Kemenag Lampung Sosialisasi Layanan Kerukunan Umat Beragama

Evaluasi dan monitoring serta sosialisasi layanan kerukunan umat beragama Kemenag Lampung (Foto: Humas Kemenag Lampung)

Lampung Tengah, NU Online Lampung 

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung melalui Tim Kerukunan Umat Beragama melaksanakan monitoring dan evaluasi tugas dan fungsi kerukunan umat beragama di Kantor Kementerian Agama Lampung Tengah serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat.

 

Kegiatan tersebut dirangkai dengan sosialisasi Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 60 Tahun 2024 tentang Layanan Bidang Kerukunan Umat Beragama, yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Lampung Tengah, Senin (12/8/2024).

 

Kepala Kantor Kemenag Lampung Tengah, Maryan Hasan mengatakan, sosialisasi dan monitoring semacam ini sangat penting untuk memastikan tugas dan fungsi kerukunan umat beragama dapat terlaksana dengan optimal di tingkat daerah. 

 

“Kegiatan ini sangat bermanfaat dalam membangun pemahaman bersama tentang pentingnya kerukunan umat beragama. Kami berharap, melalui sosialisasi ini, pelayanan bidang kerukunan umat beragama di Kabupaten Lampung Tengah dapat semakin baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.

 

Ia melanjutkan, keberhasilan dalam menjaga kerukunan umat beragama tidak terlepas dari partisipasi aktif semua pihak, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, dan para pemuka agama. 

 

“Kami berharap, seluruh elemen masyarakat terus mendukung upaya ini, sehingga kerukunan dan toleransi di Lampung Tengah dapat terjaga dan bahkan semakin meningkat,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Ketua Tim Kerukunan Umat Beragama Kemenag Lampung, Alifah mengatakan, Kementerian Agama telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan bidang Kerukunan Umat Beragama dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pelayanan keagamaan. 

 

“SOP ini juga dirancang untuk meningkatkan tertib administrasi dalam berbagai aspek pelayanan. Beberapa SOP yang disosialisasikan meliputi penerbitan rekomendasi pendirian rumah ibadah, penerbitan surat keterangan izin rumah ibadah sementara,” paparnya.

 

Kemudian pengusulan penggunaan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara, deteksi dini konflik sosial berdimensi keagamaan melalui aplikasi, mediasi penolakan pendirian rumah ibadah, serta penanganan dan pelaporan konflik sosial berdimensi keagamaan.

 

Ketua FKUB Kabupaten Lampung Tengah, H Mutawalli menyampaikan bahwa program kerja FKUB di Kabupaten Lampung Tengah berjalan dengan lancar. 

 

“Kami sudah berhasil membentuk FKUB hingga tingkat kecamatan dan desa serta mengaktifkan forum pemuda lintas agama,” ujarnya. 

 

Mutawalli juga mengatakan kerukunan umat beragama di wilayahnya tetap terjaga berkat dukungan semua pihak, termasuk para tokoh agama dan pemerintah daerah. 

 

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat komunikasi dan kerja sama antarumat beragama, agar suasana kondusif dan harmonis ini dapat terus terjaga,” katanya.

 

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kemenag dan FKUB dalam menjaga dan meningkatkan kerukunan umat beragama di Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten Lampung Tengah. 

 

Sosialisasi Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 60 Tahun 2024 diharapkan dapat menjadi panduan bagi semua pihak dalam memberikan layanan yang terbaik di bidang kerukunan umat beragama.