Masalah pungutan liar (Pungli) dan korupsi, turut menjadi perhatian dan pembahasan dalam Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil)  yang digelar oleh PWNU Lampung pada Minggu (7/11/16) lalu.
Dasar pemikiran:
Bulan ini, publik dikejutkan oleh beberapa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh negara terhadap aparaturnya. Tidak tanggung-tanggung, beberapa pejabat kepolisian melakukan penyamaran untuk menangkap anggota-anggotanya yang melakukan pungutan liar (Pungli), mulai dari pungli kecil sampai pungli kakap.
Lembaga-lembaga negara lainnya kemudian ikut serta dalam euphoria pemberantasan Pungli. Semua pejabat membicarakan pungli, dan tidak terkecuali media memberikan fokus utama kepada pemberantasan pungli.
Spirit pemberantasan pungli juga sampai ke daerah. Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo pun menyambut ajakan pusat dengan berniat akan membentuk satuan tugas (Satgas) pemberantasan pungli, sebagai bagian upaya meningkatkan investasi. Satgas ini akan memberi perhatian khusus terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang melayani masyarakat dalam hal ini perizinan.
Rekomendasi:
Pertama, gubernur harus menggunakan kewenangannya secara penuh dan tanpa tebang pilih atas upaya-upaya penanggulangan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah, utamanya terkait dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), badan dan BUMD khususnya dalam pelayanan masyarakat agar tidak ada lagi kasus Pungutan Liar.
Kedua, masyarakat agar berkontribusi aktif dalam upaya meruntuhkan budaya korupsi dengan memperkuat sanksi sosial terhadap koruptor, sehingga dapat menimbulkan efek jera dan pencegahan bagi tindakan korupsi selanjutnya.
Â
Â