Warta

Akankah Koruptor Diampuni di Akhirat?

Selasa, 7 April 2020 | 16:15 WIB

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Bu Ustazah, saya ingin bertanya.

Belakangan ini kita sering membaca dan menonton berita tentang pejabat yang ditangkap karena korupsi uang negara, yang nilainya sangat fantastis. Setelah melalui proses pengadilan, mereka kemudian dipenjarakan.

Pertanyaan saya, apakah mereka yang sudah menjalani hukuman di penjara tersebut secara agama dosanya langsung diampuni oleh Allah? Dan apakah kelak di akherat mereka tidak akan mendapat pembalasan lagi?

Sunyoto

(Pringsewu)

Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

Terimakasih untuk pertanyaannya Pak Sunyoto. Jawabnya, begini, hal itu tergantung kepada orang tersebut, apakah dia sudah bertaubat dari perbuatan korupsinya atau tidak selama dia di penjara?

Sebab, ketika dia menjalani hukuman penjara di dunia bukan berarti dosanya langsung diampuni oleh Allah. Apalagi jika tidak diiringi taubatan nasuha. Karena orang yang bertaubat dari dosa saja Allah SWT belum tentu menerima dan mengampuninya, apalagi ini hanya menjalankan hukuman penjara.

Kemudian apakah kelak di akhirat mereka tidak akan mendapat pembalasan lagi?

Tentu semua tergantung kepada Kehendak Allah SWT, apakah menerima dan mengampuni dosa hamba-Nya atau tidak. Sebab, meski Allah SWT telah menetapkan bahwa orang bertaubat dan minta ampun akan diampuni, namun belum tentu semua orang yang merasa sudah minta ampun itu akan diterima.

Bukan karena Allah mengingkari apa yang difirmankan-Nya,melainkan karena tata aturan dalam meminta ampun itu belum memenuhi syarat dan ketentuan. Apabila ketentuan itu terpenuhi maka Allah Maha memenuhi janji-Nya.

Dalam kitab Riyadh ash-shalihin, Imam an Nawawi menyatakan: tobat dari setiap dosa adalah wajib jika maksiat yang dilakukan oleh seorang hamba adalah antara dia dan Allah dan tidak ada sangkut pautnya dengan hak manusia. Maka ada 3 syarat tobat yang harus dipenuhi yaitu:

1. Dia harus menghentika maksiatnya

2.Dia harus menyesali perbuatan yang terlanjur dilakukannya

3.Dia harus berbuat dengan sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi perbuatan itu kembali.

Jika salah satu dari tiga syarat diatas tidak terpenuhi, maka taubatnya tidak sah.

Sementara jika maksiat yang dilakukannya ada sangkut-pautnya dengan hak manusia, seperti korupsi maka syarat ada empat: tiga (3) syarat yang telah disebutkan diatas dan satu syarat lagi yakni menyelesaikan urusannya dengan pemilik hak tersebut. Jika hak tersebut adalah harta, maka dia harus mengembalikannya.

Diantara syarat lain dari taubat adalah meninggalkan persahabatan dengan orang-orang jahat dan fasik yang mendorongnya untuk melakukan maksiat dan menjauhkannya dari ketaatan.

Kemudian dia harus bergabung dan bersahabt dengan orang-orang jujur dan baik. Agar persahabatan dengan mereka menjadi pagar yang menghalanginya untuk kembali kepada kehidupan maksiat dan pelanggaran terhadap syariat.

Lalu bagaimana cara bertaubat seseorang dari dosa-dosanya?

Cara bertaubat yang pertama ialah memisahkan diri dari orang-orang yang berbuat jahat, karena mereka akan mendorong untuk mengingkari tujuan ini. Dan keraguan atas ketulusan niat yang telah teguh, dan dibarengi dengan motif-motif yang mendorong pelaksanaan ketetapan dalam hati yang darinya dapat memperkuat khauf dan raja'.

Kemudian yang kedua, dia harus segera meninggalkan dosanya dan berketetapan hati untuk tidak kembali ke dosa-dosa serupa di masa mendatang.

Ketahuilah bahwa Allah SWT berfirman dalam QS: al- Baqarah ayat 222

"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yg bertaubat dan menyukai orang-orang yg mensucikan diri".

Dan juga Allah berfirman dalam QS : an-Nur : 31

"Bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Semoga kita termasuk orang-orang yang dapat dan mudah dalam bertaubat dan mensucikan diri sehingga kita termasuk golongan orang-orang yang beruntung. Aamiin...

Demikian waallhu'alam bishawab

Wassalamu'alaikum...

(Dijawab oleh Ustadzah Yulia Ulfah/ Pengasuh Majelis Taklim Ar-Raudah Jl. Swadaya 9, Gg.Tangkil Gunung Terang, Bandar Lampung)