Warta

8 Pesantren di Lampung Ikuti Sosialisasi Program dan Proses Pembentukan Hukum Islam dari PBNU

Selasa, 1 Oktober 2024 | 11:32 WIB

8 Pesantren di Lampung Ikuti Sosialisasi Program dan Proses Pembentukan Hukum Islam dari PBNU

Pemukulan rebana saat pembukaan seminar Istinbath Hukum Islam di Hotel Emersia Bandar Lampung, Senin (30/9/2024). (Foto: Aziz/ Humas Kemenag Lampung)

Bandar Lampung, NU Online Lampung 

Sebanyak delapan pondok pesantren direkomendasikan untuk mengikuti seminar Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail Diniyah di Hotel Emersia Bandar Lampung, Senin (30/9/2024).

 

Adapun kedelapan pesantren itu ialah Pesantren Al-Hikmah Bandar Lampung, Pesantren Wali Songo Lampung Tengah, Pesantren Darul A’mal Kota Metro, Pesantren Darusyafaat Lampung Tengah, Pesantren Maarif NU Kota Metro, Pesantren API Bahrul Ulum Tanggamus, dan Pesantren Minhadlul Ulum Pesawaran.

 

Pesantren tersebut direkomendasikan oleh Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung sebagai lembaga yang membidangi pondok pesantren di bawah naungan organisasi Nahdlatul Ulama.

 

Ketua RMI PWNU Lampung, Gus H Amin Udin el-Hady menyampaikan bahwa telah merekomendasikan 8 Pesantren untuk mengikuti kegiatan seminar penting ini, dan semua peserta yang direkomendasikan sudah disetujui oleh PWNU serta diteruskan ke PBNU.
                                 

“Acara ini salah satunya bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama (Perkum NU) Nomor 7 tahun 2024 tentang Pembahasan dan Penetapan Hukum atas Masalah Keagamaan dan Kemasyarakatan,” ujarnya.

 

Ketua PWNU Lampung, H Puji Raharjo menyampaikan, Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail Diniyah dilaksanakan agar umat Islam mengetahui bagaimana suatu hukum dalam agama Islam itu dapat terbentuk. 

 

Hal itu penting untuk menjawab berbagai permasalahan yang muncul di masyarakat. Memahami Istinbath Hukum Islam juga penting dan relevan dengan kehidupan saat ini. 

 

“Karena umat hari ini beragamanya instan, tiba-tiba taat dan alim, tapi tidak mengetahui bagaimana hukum Islam itu dibangun,” ujarnya.

 

Dalam kegiatan tersebut juga dibahas mengenai fiqih wakaf, aset dan dakwah. Serta metode penetapan awal bulan hijriah.

 

Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), UIN Raden Intan Lampung, dan Kementerian Agama. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari kalangan akademisi dan pesantren, juga PWNU dan PCNU dari tiga provinsi yaitu Lampung, Sumatra Selatan, dan Bengkulu.

(Ade Erlangga)