Yudi Prayoga
Penulis
Zakat fitrah merupakan zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang Islam pada saat menjelang hari raya Idul Fitri. Meskipun boleh juga dikeluarkan ketika awal Ramadhan hingga selesai.Ā
Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dalam hadits riwayat Bukhari dijelaskan, bahwa Rasulullah saw mewajibkan umat Islam untuk menunaikan zakat fitrah, dan perintah mengeluarkan zakat fitrah tersebut sebelum shalat id:
ŁŁŲ±ŁŲ¶Ł Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ°ŁŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ł Ų²ŁŁŁŲ§Ų©Ł Ų§ŁŁŁŁŲ·ŁŲ±Ł ŲµŁŲ§Ų¹ŁŲ§ Ł ŁŁŁ ŲŖŁŁ ŁŲ±ŁŲ Ų£ŁŁŁ ŲµŁŲ§Ų¹ŁŲ§ Ł ŁŁŁ Ų“ŁŲ¹ŁŁŲ±Ł Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲ¹ŁŲØŁŲÆŁ ŁŁŲ§ŁŁŲŁŲ±ŁŁŲ ŁŁŲ§ŁŲ°ŁŁŁŁŲ±Ł ŁŁŲ§ŁŲ£ŁŁŁŲ«ŁŁŲ ŁŁŲ§ŁŲµŁŁŲŗŁŁŲ±Ł ŁŁŲ§ŁŁŁŁŲØŁŁŲ±Ł Ł ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁŁŁ ŁŁŁŁ ŁŁŲ£ŁŁ ŁŲ±Ł ŲØŁŁŁŲ§ Ų£ŁŁŁ ŲŖŁŲ¤ŁŲÆŁŁŁ ŁŁŲØŁŁŁ Ų®ŁŲ±ŁŁŲ¬Ł Ų§ŁŁŁŁŲ§Ų³Ł Ų„ŁŁŁŁ Ų§ŁŲµŁŁŁŲ§ŁŲ©Ł
Artinya: Rasulullah sawĀ mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap Muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat idĀ (HRĀ Bukhari).
Di Indonesia umumnya zakat fitrah berupa beras, karena beras merupakan makanan pokok masyarakat Indonesa. Besaran zakat fitrah telah diatur yaitu berupa makanan pokok seperti beras sebesar 1 shaā atau sekitar 2,7 sampai 3,0 kilogram.
Akan tetapi banyak juga masyarakat yang berzakat dengan uang. Lalu, bagaimana hukumnya?, apakah tetap diperbolehkan.
Pada dasarnya dalam mazhab fiqih, hukum zakat fitrah menggunakan uang (qĆ®mah) ada dua pendapat: Syafiāiyah dan Jumhur (mayoritas ulama) tidak membolehkan dan tidak mengesahkan, sementara Hanafiyah membolehkan dan mengesahkan (Ket: KitĆ¢b al-MajmĆ»ā, t.t., Juz 6, hlm. 94, Juz 5 hlm. 401, Ibn QudĆ¢mah, al-MughnĆ®, 1997, Juz IV, hlm. 295-296, dan al-JazĆ¢irĆ®, al-Fiqh āalĆ¢ MadzĆ¢hib al-Arbaāah, 2005, Juz I, hlm. 504-506).Ā
Namun, dalam konteks kontemporer saat ini, zakat fitrah menggunakan uang menjadi opsi yang sangat dipertimbangkan. Atas dasar pertimbangan kepraktisan pembayaran zakat, Lembaga Bahstul MasailĀ (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membuat putusan kebolehan konversi zakat dengan uang, mengacu pendapat ulama yang membolehkan.
Adapun rekomendasi LBM PBNU atas keputusan tersebut sebagai berikut:
1. Yang terbaik dalam menunaikan zakat fitrah adalah pembayaran dengan beras. Adapun satu shaā versi Imam Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sedangkan ulama lain mengatakan, satu shaā seberat 2,5 kg.
2. Masyarakat diperbolehkan pula membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.
3. Segenap panitia zakat yang ada di masyarakat baik di mushalla maupun di masjid dianjurkan untuk berkoordinasi dengan Lazisnu terdekat.
Pendapat ini merupakan hasil bahtsul masail LBM PBNU tentang Pembayaran Zakat Fitrah dengan Uang, tertanggal 18 Mei 2020, dengan mengunakan model intiqĆ¢l al-mazhab fĆ® baādh al-masĆ¢āil (berpindah mazhab dalam sebagian masalah/tidak secara utuh).
Menurut mazhab Hanafi, zakat dengan uang lebih efektif untuk mewujudkan tujuan. Hal ini berlandaskan pada hadits berikut:
Ų¹ŁŁŁ Ų§ŲØŁŁŁ Ų¹ŁŁ ŁŲ±Ł Ų±ŁŲ¶ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁ ŁŲ§ Ų£ŁŁŁŁ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŲ¢ŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŲ§ŁŁ: Ų£ŁŲŗŁŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ Ų£ŲŗŁŁŁŁŁŁŁ Ł Ų¹ŁŁŁ Ų·ŁŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ°ŁŲ§ Ā» Ų±ŁŲ§Ł Ų§ŁŲÆŲ§Ų±ŁŲ·ŁŁ ŁŁ āŲ§ŁŲ³ŁŁā, ŁŁŁ Ų±ŁŲ§ŁŲ© Ų§ŁŲØŁŁŁŁ Ā« ŁŁŲ°ŁŲ§ Ų§ŁŁŁŁŁŁŁ Ł Ų§ŁŁŁŁŁŁŁ Ł
Artinya: Dari Ibnu UmarĀ ra, Rasulullah saw bersabda, cukupilah mereka di hari iniĀ (HR Ad-Daruquthni).
Di dalam redaksi riwayat imam Al-Baihaqi disebutkan, cukupilah mereka sehingga mereka tidak perlu berkeliling (meminta-minta) pada hari ini.
Atas dasar tujuan zakat yang tertuang pada hadits di atas, Imam Abu HanifahĀ ra mengatakan:
( ŁŁŲ§ŁŁ ) : ŁŁŲ„ŁŁŁ Ų£ŁŲ¹ŁŲ·ŁŁ ŁŁŁŁ ŁŲ©Ł Ų§ŁŁŲŁŁŁŲ·ŁŲ©Ł Ų¬ŁŲ§Ų²Ł Ų¹ŁŁŁŲÆŁŁŁŲ§ ; ŁŲ£ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲ¹ŁŲŖŁŲØŁŲ±Ł ŲŁŲµŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲŗŁŁŁŁ ŁŁŲ°ŁŁŁŁŁ ŁŁŲŁŲµŁŁŁ ŲØŁŲ§ŁŁŁŁŁŁ ŁŲ©Ł ŁŁŁ ŁŲ§ ŁŁŲŁŲµŁŁŁ ŲØŁŲ§ŁŁŲŁŁŁŲ·ŁŲ©Ł
Artinya: Andaikan seseorang (dalam menunaikan zakat fitrahnya) dengan menyerahkan uang senilai harga gandum, maka hukumnya boleh menurut kami karena sungguh yang menjadi pertimbangan adalah terciptanya kehidupan yang layak. (Tujuan) tersebut dapat terwujud dengan penyaluran uang sebagaimana juga dapat terwujud dengan menyerahkan gandumĀ (As-Sarakhshi, Al-Mabsuth, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1421 H/2004 M, juz III, halamanĀ 99).
Pada kitab yang sama, Syekh Abu JaāfarĀ ra menyatakan:
ŁŁŁŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŁŁŁ Ų£ŁŲØŁŁ Ų¬ŁŲ¹ŁŁŁŲ±Ł Ų±ŁŲŁŁ ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŲŖŁŲ¹ŁŲ§ŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁ : Ų£ŁŲÆŁŲ§Ų”Ł Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŁŲ©Ł Ų£ŁŁŁŲ¶ŁŁŁ ; ŁŲ£ŁŁŁŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁŲ±ŁŲØŁ Ų„ŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŁŲ¹ŁŲ©Ł Ų§ŁŁŁŁŁŁŁŲ±Ł ŁŁŲ„ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ“ŁŲŖŁŲ±ŁŁ ŲØŁŁŁ ŁŁŁŁŲŁŲ§ŁŁ Ł ŁŲ§ ŁŁŲŁŲŖŁŲ§Ų¬Ł Ų„ŁŁŁŁŁŁ
Artinya: Pembayaran zakat fitrah dengan uang adalah pembayaran yang paling baik karena uang paling efektif untuk memberi manfaat kepada fakir. Pasalnya, uang dapat dipakai untuk membeli berbagai barang yang dibutuhkannyaĀ (As-Sarakhshi, Al-Mabsuth, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1421 H/2004 M, juz III, halaman 99-100).
Menurut mazhab Hanafi, kadar uang yang dibayarkan harus sesuai dengan harga bahanābahan makanan yang manshush (disebut dalam teks hadits) sebagai zakat fitrah, yaitu 1 shaā kurma kering, 1 shaā syaāir (jelaiāhordeum vulgare), 0,5 shaā anggur kering, dan 0,5 shaā hinthah (gandum-triticum spelta).
Dengan demikian, rumusan hukum yang dihasilkan dari konsep intiqalul mazhab berujung pada kebolehan pembayaran zakat fitrah dengan uang karena mengikuti pendapat mazhab Hanafi. Sedangkan nominalnya disesuaikan dengan harga beras 2,5 kg atau 2,7 kg (takaran zakat fitrah dalam mazhab Syafiāi).
ŁŁŲ§ŁŲ§ŁŁŁŁŲŖŁŁŁŲ§ŁŁ Ł ŁŁŁ Ł ŁŲ°ŁŁŁŲØŁ Ų„ŁŁŁŁ Ł ŁŲ°ŁŁŁŲØŁ Ų¢Ų®ŁŲ±Ł ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁ ŲØŁŲ¹ŁŲ¶Ł Ų§ŁŁŁ ŁŲ³ŁŲ§Ų¦ŁŁŁ ŁŁŁŁŁ Ų«ŁŁŲ§ŁŲ«ŁŲ©Ł Ų£ŁŁŁŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŁŁŁ ŁŁŁ ŁŲŖŁŁŁŲ¹Ł Ł ŁŲ·ŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ¬ŁŁŲ²Ł Ł ŁŲ·ŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŁŁŁ Ų„ŁŁŁ ŁŁŁ Ł ŁŁŲ¬ŁŁ ŁŲ¹Ł ŲØŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲ°ŁŁŁŲØŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŲ©Ł ŲŖŁŲ®ŁŲ§ŁŁŁŁ Ų§ŁŲ„ŁŁŲ¬ŁŁ ŁŲ§Ų¹Ł Ų¬ŁŲ§Ų²Ł
ŁŁŲ„ŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŁŲ§Ł ŁŁŁ ŁŁŁ ŲŖŁŲ²ŁŁŁŁŲ¬Ł ŲØŁŁŲ§Ł ŲµŁŲÆŁŲ§ŁŁ ŁŁŁŲ§Ł ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŲ§Ł Ų“ŁŁŁŁŲÆŁ ŁŁŲ„ŁŁŁŁ ŁŁŲ°ŁŁŁ Ų§ŁŲµŁŁŲ±ŁŲ©Ł ŁŲ§Ł ŁŁŁŁŁŁŁ ŲØŁŁŁŲ§ Ų£ŁŲŁŲÆ
Artinya: Soal perpindahan dari satu ke lain mazhabāmeski tidak secara keseluruhan satu rangkaian ibadahā, ulama memiliki tiga pendapat mengenai hukumnya. Sebagian ulama melarang secara mutlak. Sebagian ulama lagi membolehkan secara mutlak. Sebagian ulama lain lagi membolehkannya selama tidak menghasilkan formulasi hukum yang bertentangan dengan ijmak. Apabila bertentangan dengan ijmak, maka perpaduan mazhab dilarang seperti perkawinan tanpa mas kawin, tanpa wali, dan tanpa saksi. Sungguh perpaduan semacam itu tidak diperbolehkan oleh seorang pundari kalangan ulama.Ā (Syaikh Nawawi Banten, ats-Tsimar al-Yaniāah, Mesir-Dar Ihya` al-Kutub al-āArabiyyah, tt, halamanĀ 13).
Demikian penjelasan tentang berzakat dengan uang. Jika memang terdesak dengan uang, kita bisa menggunakanĀ hukum hasil dari bahtsul masailĀ NU tentang bolehnya pembayaran zakat fitrah dengan uang. Ini merupakan jalan keluar dari permasalahan fiqih yang berkembang di masyarakat.
Terpopuler
1
Keutamaan Hari Tasyrik dan Amalan yang Dapat Dilakukan
2
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Kepengurusan PW GP Ansor Lampung Masa Khidmah 2024-2028
3
Bolehkah Menerima Kurban dari Non-Muslim?
4
Saat Kang Jalal Pringsewu Robohkan Sapi Presiden Prabowo
5
GP Ansor Lampung Gelar Pelantikan Pengurus 2024-2028 di UIN Raden Intan, Tandai Kebangkitan Baru
6
Apakah Orang Berkurban Boleh Memakan Daging Kurbannya? Ini Ketentuan Pembagian Daging Kurban
Terkini
Lihat Semua