Gubernur Lampung Luncurkan Program Desa Baznas Bidang Peternakan di Lampung Utara
Selasa, 2 April 2024 | 12:20 WIB
Lampung Utara, NU Online Lampung
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meluncurkan secara resmi Program Desa Baznas Bidang Peternakan di Dusun Sukajaya, Desa Madukoro Baru, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Senin (01/04/2024).
Arinal mengatakan, program Desa Baznas merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengentaskan kemiskinan dan memberdayakan ekonomi masyarakat.
"Melalui program Desa Baznas, nantinya zakat yang dikelola oleh Baznas disalurkan dalam bentuk bantuan produktif kepada masyarakat yang membutuhkan. Salah satunya yaitu dengan bantuan ternak kambing," katanya.
“Kalau bisa Kabupaten Lampung Utara menjadi lokasi percontohan Desa Baznas, dan selanjutnya secara bertahap akan diterapkan di lokus Kabupaten/Kota lainnya," sambung Gubernur.
Program Desa Baznas di Lampung Utara diberikan kepada sebanyak 35 Kepala Keluarga mustahik di 5 dusun, yaitu Plongkowati, Jangkarbumi, Jodipati, Sukajaya/Sukadamai, dan Sukajadi.
Masing-masing mustahik akan menerima bantuan berupa pembangunan kandang kambing, 31 ekor kambing (3 jantan dan 28 betina), pakan konsentrat, dan obat-obatan.
Menurut Gubernur, setelah dua tahun, anak kambing yang dihasilkan diharapkan dapat diinfakkan kepada mustahik lain di sekitar lokasi. Dengan demikian diharapkan dapat membantu pengentasan kemiskinan secara masif dan meningkatkan populasi ternak kambing di Lampung.
“Penyaluran zakat produktif dalam bentuk ternak kambing, saya harapkan menjadi upaya pemberdayaan yang keberlanjutan,” harap Gubernur.
Ia juga berharap kepercayaan dan amanah masyarakat dalam zakatnya melalui program ini dapat dijaga dengan baik, dan ternak kambing yang diberikan dipelihara dengan sungguh-sungguh.
"Supaya kambing-kambing ini dapat berkembang biak yang hasilnya dapat dimanfaatkan mustahik untuk meningkatkan derajat dan kesejahteraan," tegas Arinal.
Terpopuler
1
Ini Khasiat Alysha, Sabun Herbal Produk UMKM Mitra Binaan LAZISNU Pringsewu
2
Balasan dari Langit: Menunggu Kehancuran Israel atas Serangan Iran
3
Kolaborasi Assahil–Madani: Menuju Pesantren Mandiri dengan Kaderisasi Akuntansi
4
Benarkah, setelah Pulang Haji Tidak Boleh Keluar Rumah selama 40 Hari?
5
Kesahihan Dalil Jual Beli Kepada Non-Muslim
6
Berikut 3 Predikat Haji yang Mabrur
Terkini
Lihat Semua