Mitra

APBD Perubahan 2025 Disetujui, Ini 7 Program Prioritas Provinsi Lampung

Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:53 WIB

APBD Perubahan 2025 Disetujui, Ini 7 Program Prioritas Provinsi Lampung

Rapat paripurna DPRD Lampung setujui Rancangan Perubahan APBD 2025, Selasa (19/8/2025)

Bandar Lampung, NU Online Lampung
DPRD Lampung menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (19/8/2025). Ada 7 program yang menjadi prioritas pemerintah daerah.

 

"Dalam Raperda Perubahan APBD 2025 ini pendapatan daerah naik menjadi Rp7,71 triliun, atau bertambah Rp160 miliar dari rancangan semula. Sementara belanja daerah belanja daerah naik menjadi Rp 7,78 triliun, juga naik Rp 160 mliar," kata juru bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah.


Ia melanjutkan, selisih pendapatan dan belanja sebesar RP 69,89 miliar ditutup melalui pembiayaan daerah sehingga APND tetap seimbang.

 

Ia menjelaskan pemanfaatan anggaran akan berfokus pada tujuh program prioritas. Yaitu program makan bergizi gratis (MBG), Lampung menjadi lumbung pangan nasional, Lampung menjadi lumbung energi terbarukan, melakukan optimalisasi BUMDes dan koperasi. Kemudian juga stabilisasi harga pangan lokal, pemerataan akses dan mutu pendidikan, serta meningkatkan kemantapan jalan provinsi dan desa.


"Dari hasil pembahasan dan penyesuaian anggaran, hampir seluruh organisasi perangkat daerah melakukan efisiensi dan diarahkan ke program yang berdampak ke masyarakat secara langsung," ujarnya.


Fatikhatul menyatakan, terdapat juga beberapa pos anggaran yang disetujui untuk sektor strategis seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, pelayanan administrasi publik.


Selain itu, terdapat rekomendasi khusus untuk melakukan penguatan monitoring di lintas organisasi perangkat daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah di luar APBD.


"Efisiensi harus dibarengi dengan kinerja optimal dari semua pihak, lalu ada penajaman dalam program prioritas layanan publik, pendidikan, kesehatan dan pangan. Serta realokasi pada pembangunan fisik harus berdampak serta perlu meningkatkan sinergi lintas organisasi ," katanya.

 


Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak tanggal persetujuan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD.

 

Setelah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, makan akan ditetapkan menjadi Perda dan Pergub Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.