
Oleh : Prof. Dr. H. Moh. Mukri, M.Ag
Rektor IAIN Raden Intan Lampung
Islam adalah agama yang Rahmatan Lil `Alamin yang menjadikan umatnya adalah umat yang menjadi rahmat bagi seluruh alam semesta. Umat yang kehidupannya selalu diliputi dengan kebaikan dan menekankan pada kemaslahatan masyarakat luas. Lantas bagimana konsep maslahah dalam islam?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kata maslahah berarti sesuatu yang mendatangkan kebaikan (kemaslahatan dan sebagainya) , faedah, guna. Sedangkan maslahah secara istilah menurut bahasa arab adalah:
المراد بالمصلحة هي المحافظة على المقصود الشرعى بدفع المفاسد عن الخلق
memelihara tujuan hukum islam dengan menolak bencana / kerusakan/ hal-hal yang merugikan diri manusia(makhluq).
Konsep maslahah dalam Islam dapat dikategorikan dalam berbagai sudut pandang yang berbeda. Berdasarkan paparan para teoritisi hukum islam (usuliyyun), dapat dapat disimpulkan secara garis besar, yaitu:
Pertama, maslahah al-mu`tabarah yaitu maslahah yang berada dalam kalkulasi syara`. Dalam hal ini terdapat dalil yang secara khusus menjadi dasar dari bentuk kemaslahatan ini, baik secara langsung ada indikator dalam syara` (munasib mu`asir) ataupun secara tidak langsung ada indikatornya ( munasib mula`im), seperti maslahah yang terkandung dalam pensyari`atan hukum qisas bagi pembunuhan sengaja, sebagai simbol pemeliharaan jiwa. Adapun cara berhujjah dalam masalah ini yaitu dengan jalan analogi (qiyas), bahkan sebaian ulama menyamakan antara maslahah mu`tabarah dengan qiyas. Seperti pengharaman segala bentuk minuman memabukkan dengan cara diqiyaskan pada minuman khamr yang telah dinasakhkan keharamannya dalam Al Qur`an, maka muatan maslahah dalam pengharaman segala bentuk minuman yang memabukkan dapat diakui eksistensinya oleh syara` karena adanya kadar maslahah yang sama dengan pelarangan jenis minuman khamr.
Kedua, maslahah al-mulghah yaitu maslahah yang keberadaannya tidak diakui oleh syara`. Jenis maslahah ini biasanya berhadapan secara kontradiktif dengan bunyi nass, baik Al –Qur`an maupun hadis. Seperti kandungan maslahah yang terdapat dalam hak seorang istri menjatuhkan talak pada suami. Maslahah ini didasarkan pada persamaan hak antara suami –istri sebagai pelaku transaksi pernikahan. Namun masalahah ini ditolak oleh syara`. Hal tersebut diisyaratkan oleh pernyataan nass bahwa barangkali karena pertimbangan psikologis kemanusiaan, hak menjatuhkan talak hanya dimiliki oleh seorang suami.
Ketiga, maslahah al-mursalah,atau biasa disebut munasib al –mursalah, yaitu kemaslahatan yang eksisitensinya tidak didukung syara` dan juga tidak ditolak syara` melalui dalil yang terperinci, namun cakupan makna nass terkandung dalam substansinya. Seperti pengumpulan dan pembukuan mushaf Al Qur`an menjadi satu mushaf, sistem pemenjaraan bagi pelaku tindak pidana sebagai wujud implementasi dari ketentuan hukum pidana dalam islam, pengadaan mata uang berikut sirkulasinya dalam mekanisme pasar, dan lain sebagainya. Contoh-contoh tersebut tidak ditemukan dalam nass ajaran agama secara tersurat, namun diakui keberadaannya oleh syara` karena memiliki implikasi yang cukup jelas untuk mengakomodir kemaslahatan umat atau kepentingan umum. Dalam maslahah inilah terdapat banyak perbedaan dikalangan ulama, dan disini pula kecakapan ijtihad dibutuhkan.
Sedangkan dari segi cakupan kemaslahahatannya, maslahah dibagi tiga, yaitu:
Maslahah `amah ( public interest), yaitu kemaslahatan umum dengan kepentingan manusia secara keseluruhan. Seperti ulama membolehkan hukuman mati kepada penyebar bid`ah dalalah karena dapat merusak akidah umat, memelihara keutuhan Al Qur`an sebagai sumber ajaran suci, pemeliharaan tempat-tempat ibadah. Termasuk dalam bingkai maslahah ini adalah berbagai transaksi yang mesti dilakukan oleh lembaga Negara demi kepentingan umum, baik level domestik, hubungan bilateral maupun multiteral antar Negara.
Kedua, maslahah umum berkaitan dengan mayoritas umat manusia. Contoh dari maslahah ini adalah keharusan mengganti rugi bagi tenaga kerja yang melakukan kesalahanatau pelanggaran dalam sebuah perusahaan, karena memperhatikan maslahah para pemilik saham beserta elemen organik perusahaan lainnya secara keseluruhan.
Ketiga, maslahah khassah (privat interest), yaitu maslahah yang berhubungan dengan kebaikan dan kepentingan perorangam dan hanya terjadi pada peristiwa atau keadaan tertentu. Seperti maslahah yang terkandung dalam upaya mem-fasakh (pembatalan atau pemutusan) hubungan perkawinan istri yang ditinggal pergi lama oleh sang suami serta tidak diketahui kabar beritanya (mafqud). ***