Anjing adalah hewan mamalia yang termasuk dalam keluarga Canidae dan merupakan keturunan dari serigala. Mereka dikenal sebagai hewan peliharaan yang setia dan telah hidup berdampingan dengan manusia selama ribuan tahun.
Anjing memiliki berbagai ras dengan karakteristik fisik dan temperamen yang berbeda-beda, seperti Golden Retriever, Siberian Husky, Pomeranian, dan banyak lagi.
Anjing sering digunakan dalam berbagai peran, termasuk sebagai anjing penjaga, anjing pelacak, anjing terapi, dan anjing pekerja untuk membantu orang dengan kebutuhan khusus.
Baca Juga
Larangan Menganiaya Hewan dalam Islam
Selain itu, mereka juga memiliki kemampuan penciuman yang membuat mereka sangat berguna dalam tugas-tugas seperti mencari dan menyelamatkan, mendeteksi narkoba, dan lainnya.
Anjing juga dikenal memiliki kecerdasan emosional yang tinggi, sehingga sering dianggap sebagai sahabat terbaik manusia. Akan tetapi ada sebagian manusia yang sangat anti terhadap anjing, bahkan sampai menganiaya atau menyiksanya hingga mati. Lalu bagaimana Islam merespon perbuatan tersebut?
Dilansir dari NU Online, Rasulullah dalam hadits riwayat Imam Muslim melarang manusia untuk menjadikan nyawa binatang sebagai taruhan atau permainan:
وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ “لَا تَتَّخِذُوا شَيْئاً فِيهِ اَلرُّوحُ غَرَضًا” رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya: Dari Ibnu ‘Abbas ra, ia berkata, Nabi Muhammad saw bersabda, Jangan kalian menjadikan binatang bernyawa sebagai sasaran bulan-bulanan (HR Muslim).
Imam An-Nawawi dalam syarah Shahih Muslim-nya mengatakan, larangan pada hadits ini bermakna pengharaman bagi umat Islam menganiaya binatang. Adapun terkait anjing, Ibnu Abdil Barr dari Mazhab Maliki menyatakan bahwa penganiayaan terhadap anjing juga diharamkan.
Sebaliknya, kebaikan terhadap anjing juga mengandung anjuran dan ganjaran pahala:
قد يكون في التقصير في الإحسان إلى الكلب لأنه قانع ناظر إلى يد متخذه ففي الإحسان إليه أجر كما قال صلى الله عليه وسلم في كل ذي كبد رطبة أجر وفي الإساءة إليه بتضييقة وزر
Artinya: Terkadang terjadi kelalaian untuk berbuat baik terhadap anjing. Hal ini cukup dilihat dari tangan orang yang memeliharanya. Berbuat baik terhadap anjing bernilai pahala sebagaimana sabda Rasulullah saw, ‘Pada setiap limpa yang basah terdapat pahala.’ Berbuat jahat dengan kezaliman tertentu terhadap anjing bernilai dosa (Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami‘ li Madzahibi Fuqaha’il Amshar, [Halab-Kairo Darul Wagha dan Beirut, Daru Qutaibah: 1993 M/1414 H], cetakan pertama, juz XXVII, halaman 194).
Meski demikian, tentu saja binatang seperti apa yang harus diperlakukan dengan baik. Ulama dari Mazhab Syafi’i membagi tiga kategori anjing. Tiga kategori dapat dijadikan acuan dalam menyikapi anjing di sekitar manusia.
واعلم أن الكلب ينقسم إلى ثلاثة أقسام عقور وهذا لا خلاف في عدم احترامه وندب قتله وما فيه نفع من اصطياد أو حراسة وهذا لا خلاف في احترامه وحرمة قتله وما لا نفع فيه ولا ضرر وهذا فيه خلاف ومعتمد الرملي فيه أنه محترم
Artinya: Anjing terbagi tiga jenis. Pertama, anjing (galak) yang suka mengigit. Ulama tidak berkhilaf terkait ketidakhormatannya dan anjuran untuk membunuhnya. Kedua, anjing yang bermanfaat untuk berburu dan menjaga. Ulama tidak berkhilaf terkait kehormatannya dan keharaman untuk membunuhnya. Ketiga, anjing yang tidak bermanfaat dan membawa mudharat. Ulama berbeda pendapat perihalnya. Pandangan Ar-Ramli mengatakan, anjing jenis ini harus dijaga kehormatannya (Sayyid Bakri bin Sayyid M Syatha Dimyathi, I'anatut Thalibin [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz IV, halaman 120).
Intinya dalam Islam, bahwa anjing merupakan hewan yang harus dijaga kehormatannya, kecuali anjing yang sangat membahayakan bagi manusia. Dalam sejarahnya, anjing sudah banyak membantu umat manusia.
Agama Islam khususnya Mazhab Syafi’i hanya mengajarkan, bahwa ketika kita menyentuh anjing, maka cukup dibasuh dengan tujuh basuhan dan basuhan terakhir dicampur dengan tanah. Selain itu tidak ada anjuran untuk menganiaya apalagi membunuh.