Bimtek Kompetensi Perceraian di UIN Raden Intan, Menggali Pengetahuan Litigasi dan Nonlitigasi
Ahad, 20 Oktober 2024 | 16:00 WIB

Hakim Pengadilan Agama Gedong Tataan Nusra Dwi Purnama menjadi pemateri Bimtek Kompetensi Perceraian di UIN Raden Intan, Jumat (18/10/2024)
Bandar Lampung, NU Online Lampung
Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung menggelar Bimbingan Teknis (bimtek) mengenai Kompetensi dalam Perkara Perceraian melalui jalur litigasi dan nonlitigasi di aula fakultas, Jumat (18/10/2024).
Acara ini dihadiri oleh mahasiswa Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga Islam (HKI), yang sangat antusias mendalami isu-isu hukum keluarga, khususnya mengenai perceraian.
Hadir sebagai narasumber, Nusra Dwi Purnama, hakim Pengadilan Agama Gedong Tataan. Nusra memaparkan tentang aspek hukum perceraian.
Menurutnya, perceraian merupakan bagian dari dinamika rumah tangga yang sering kali terjadi. "Perceraian hanya dapat dilakukan melalui proses pengadilan setelah usaha mediasi dilakukan dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak," ujarnya.
Nusra menekankan pentingnya mediasi sebagai upaya nonlitigasi dalam menyelesaikan sengketa perceraian.
“Mediasi berfungsi untuk mencari perdamaian dan merukunkan pihak-pihak yang berseteru. Jika perceraian tetap menjadi pilihan, mediasi tetap penting untuk merundingkan dampak yang akan muncul, seperti hak asuh anak dan nafkah,” ujarnya.
Ia memberikan beberapa tips kepada mahasiswa untuk mempersiapkan diri menghadapi praktik di lapangan.
"Pentingnya mengembangkan kemampuan komunikasi dan negosiasi, serta memahami hukum secara mendalam agar dapat memberikan solusi yang terbaik bagi klien di masa mendatang," tegasnya.
Bimtek ini merupakan bagian dari komitmen Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung untuk mencetak lulusan yang tidak hanya memahami teori, tetapi juga siap menghadapi tantangan di dunia praktik hukum.
Sebelumnya, Dekan Fakultas Syariah, Efa Rodiah Nur, dalam sambutannya mengungkapkan harapannya agar mahasiswa dapat memanfaatkan kesempatan itu untuk memperdalam pengetahuan dan keterampilan dalam menangani kasus-kasus hukum keluarga.
"Pemahaman yang baik tentang litigasi dan nonlitigasi sangat diperlukan dalam praktik hukum di masa depan,"katanya.