Sejak Diluncurkan, Aplikasi Lampung-In Telah Diunduh 10 Ribu Pengguna
Kamis, 3 Juli 2025 | 18:28 WIB

Rapat progres aplikasi Lampung-In, dipimpin Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, di Ruang Kerja Sekda, Kamis (3/7/2024)
Bandar Lampung, NU Online Lampung
Sejak diluncurkan pada 15 Juni 2025 lalu, aplikasi Lampung-In telah diunduh oleh sekitar 10.000 pengguna, dengan 5.000 lebih pendaftar.
Kemudian dari total 145 laporan pengaduan, 77 laporan telah diproses, 40 laporan selesai, dan 28 laporan tidak dapat diproses karena di luar ranah kewenangan Pemprov Lampung.
Demikian dilaporkan oleh Kepala UPTD Pusdatin Bappeda Provinsi Lampung, Vika Vitri Indra, tentang progres aplikasi Lampung-In dalam rapat yang dipimpin Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, di Ruang Kerja Sekda, Kamis (3/7/2024).
"Waktu tercepat penanganan laporan adalah 1x24 jam, sementara yang terlama berkisar 30-60 hari kerja," kata Vika.
Sebagai upaya untuk mempercepat penanganan laporan, UPTD Pusdatin Bappeda berencana mengundang seluruh Inspektorat Kabupaten/Kota untuk membahas pembagian tugas dan kewenangan dalam penanganan laporan melalui Lampung-In.
"Tujuannya adalah agar laporan dapat ditangani secara langsung oleh inspektorat di ranah masing-masing," katanya.
“Sudah banyak masyarakat yang membayar pajak melalui aplikasi Lampung-In, ini menunjukkan bahwa aplikasi ini mulai diterima dan memberikan manfaat nyata,” lanjut Vika.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, menambahkan bahwa Lampung-In berpotensi menjadi "maskot" bagi berbagai tugas dan fungsi Kominfo.
Ia berharap bahwa sebagai super aplikasi, Lampung-In dapat menjalin kolaborasi dengan instansi vertikal, namun tetap tunduk pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diubah menjadi Sistem Pemerintahan Berbasis Digital (SPBD).
"Dampak dari pengembangan Lampung-In ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Kemudian juga memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan pemerintah dengan mudah, mengurangi birokrasi, dan mempersingkat waktu tunggu," ujarnya.
Selain itu, aplikasi ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui sistem pelaporan terintegrasi yang memungkinkan pemantauan respons OPD.
"Dampak lainnya adalah peningkatan partisipasi masyarakat karena kemudahan akses akan mendorong untuk aktif memberikan masukan dan pengaduan, serta integrasi data dan informasi melalui penggabungan berbagai aplikasi OPD, mempermudah pengambilan keputusan berbasis data," kata Ganjar.