NU Online

Mahkamah Konstitusi Akan Putuskan 15 Perkara Uji Materi: dari Aturan Pajak, Pilkada, hingga UU Sisdiknas

Rabu, 13 Agustus 2025 | 14:11 WIB

Mahkamah Konstitusi Akan Putuskan 15 Perkara Uji Materi: dari Aturan Pajak, Pilkada, hingga UU Sisdiknas

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online Lampung
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang di Gedung MK 1, Lantai 2, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Agustus 2025, pukul 13.30 WIB. 

 

Diketahui, dalam hukum dikenal azas res judicata pro veritate habetur yaitu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dianggap benar (sesuai dengan kebenaran hukum) dan mengikat para pihak.

 

"Ini berarti bahwa putusan hakim, setelah memiliki kekuatan hukum tetap, dianggap benar dan harus ditaati oleh semua pihak," kata Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Erfandi saat dihubungi NU Online pada Jumat lalu.


Menurutnya, jika MK telah mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat, maka sesuai asas ini, semua pihak termasuk pemerintah dan lembaga lainnya wajib tunduk dan melaksanakannya. 

 

Berikut adalah 15 perkara yang bakal 
diputuskan oleh MK, di antara: 


1. MK akan membacakan putusan atas Perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Permohonan ini diajukan oleh Warsiti Hajar dan Yenny Silvia Sari Sirait. 

 

2. Perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025 akan diputus, menyangkut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang diajukan oleh Badaruddin dan Nisa Ulfitri. 

 

3. MK akan membacakan putusan Perkara Nomor 61/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Permohonan ini diajukan oleh Iwan Agus Sugiarto dan Asep Bambang Hermanto.

 

Selengkapnya klik di sini