Mitra

Pj Gubernur Lampung Tegaskan Agar ASN Netral pada Pilkada Serentak 2024

Jumat, 16 Agustus 2024 | 09:06 WIB

Pj Gubernur Lampung Tegaskan Agar ASN Netral pada Pilkada Serentak 2024

Pj Gubernur Lampung Samsudin saat memberikan arahan pada asn di Lampung Timur (Foto: Istimewa)

Lampung Timur, NU Online Lampung

Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lampung Timur dan memberikan arahan terkait netralitas ASN menjelang Pilkada serentak 2024 di Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, Kamis (15/8/2024).


Briefing netralitas ASN tersebut dihadiri langsung oleh segenap jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, tokoh adat, Camat, KPU dan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.


Pj Gubernur Lampung, Samsudin menegaskan netralitas ASN adalah komitmen bersama untuk memastikan bahwa ASN tetap profesional dan tidak berpihak dalam dinamika politik.


“ASN harus menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas dan integritas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di tengah-tengah proses demokrasi yang sedang berlangsung,” ujarnya.


Samsudin menjelaskan indikator netralitas ASN mencakup berbagai aspek penting yang harus dipahami dan diterapkan dengan tegas. Pertama, netralitas dalam karir ASN, memastikan tidak ada mutasi, demosi, atau promosi dalam enam bulan sebelum penetapan calon.


Kedua, netralitas dalam hubungan dengan partai politik, melarang ASN menjadi anggota atau pengurus partai, serta mencegah dukungan terbuka maupun tersembunyi terhadap partai tertentu.


Ketiga, dalam kegiatan kampanye, ASN harus menjaga netralitas dengan tidak menggunakan media sosial untuk mendukung kampanye, tidak mengenakan atribut PNS, tidak membagikan uang atau materi kampanye, serta tidak melibatkan pejabat atau menggunakan fasilitas negara.


Keempat, netralitas dalam pelayanan publik mengharuskan ASN memberikan pelayanan yang adil tanpa mempengaruhi pilihan politik masyarakat.


“Netralitas ASN bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral. ASN harus berdiri di atas semua kepentingan politik dan tetap fokus pada pelayanan kepada masyarakat. Sinergi antara Forkopimda, Bawaslu, KPU, dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan hal ini terwujud,” ujarnya.


“Saya berharap, apa yang telah kita lakukan di Kabupaten Tulangbawang Barat, Tulang Bawang, dan hari ini di Lampung Timur, dapat menjadi langkah awal yang kuat dalam menjaga netralitas ASN di seluruh Provinsi Lampung,” ungkapnya.


Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi saat membacakan Sambutan Bupati Lampung Timur mengatakan, ASN memiliki peran sebagai perencana, pelaksana dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dalam peran nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik, yang profesional serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).


“Untuk itu, dengan adanya arahan dari Pj Gubernur Lampung, besar harapan kami kepada para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, agar mengimplementasikan dan menindaklanjuti serta menyampaikan ke semua stafnya, di satuan kerja masing-masing,” tuturnya.


Ia juga menyampaikan juga kepada ASN di lingkungan Pemerintah Lampung Timur, agar tidak turut serta melakukan politik praktis dan tidak netral, sehingga dapat terhindar dari konsekuensi sanksi disiplin, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.