Dukung Penghapusan Merkuri, Lampung Jadi Pusat Pengumpulan Alat Kesehatan Bermerkuri Sumatra
Jumat, 9 Agustus 2024 | 07:01 WIB
Bandar Lampung, NU Online Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung mendukung tindak lanjut Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri dan Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri.
Kegiatan penarikan dan penghapusan bahan mengandung merkuri itu ditinjau langsung oleh Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) KLHK, Ari Sugasri bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati.
Kegiatan tersebut dipusatkan di Lapangan Korpri Kompleks Pemerintahan Provinsi Lampung dan dilaksanakan mulai 7 hingga 9 Agustus 2024.
Provinsi Lampung ditetapkan sebagai salah satu pusat Depo pengumpulan Alat Kesehatan (Alkes) bermerkuri untuk wilayah Sumatra, selanjutnya seluruh alkes bermerkuri tersebut akan dikirim ke Jakarta dan akan dilepas secara seremonial pada 9 Agustus 2024.
Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) KLHK, Ari Sugasri mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu dari 4 bidang prioritas yang dimandatkan dalam Rencana Aksi Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
“Salah satu bidang yang dimaksud adalah bidang prioritas kesehatan di mana terdapat kewajiban daerah untuk mengumpulkan dan menarik semua alkes yang mengandung merkuri dan tidak boleh diproduksi kembali,” ujarnya.
Ari Sugasri mengatakan seluruh alkes bermerkuri ini akan ditempatkan di Jakarta di lokasi yang telah mendapatkan izin pengeloaan B3 dan limbah B3 dari KLHK.
“Kami berharap ini berjalan dengan baik dan ini adalah yang ketiga kalinya kita lakukan, setelah semuanya selesai di Pulau Jawa, dan satu bulan yang lalu kita lakukan di Bali dan NTB,” tuturnya.
Kemudian hari ini kita melakukan di Provinsi Sumatra Selatan, Bengkulu, Jambi dan puncaknya kita fokuskan dari Lampung untuk dilakukan penarikan ke Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung sangat mendukung Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
“Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota se-Provinsi Lampung berjalan dengan sangat baik, sehingga hari ini Provinsi Lampung telah berhasil menarik semua alkes bermerkuri,” ungkapnya.
Merkuri ini merupakan bahan berbahaya dan beracun, saat ini merkuri yang masih berada dalam alat kesehatan, belum rusak dan pecah masih dikategorikan dalam B3, namun jika pecah akan menjadi limbah B3.
Batas penarikan alkes bermekuri dilaksanakan sampai 31 Desember 2025, apabila tidak dilakukan penarikan setelah batas waktu tersebut, maka akan dikategorikan sebagai limbah B3, dan ini akan menimbulkan masalah. Alhamdulillah kita Lampung selesai hari ini, 15 Kabupaten/Kota sudah terangkut semua alkes-alkes yang mengandung merkuri.
Terkait dengan jumlah alkes bermercuri yang ditarik khusus untuk wilayah Provinsi Lampung (15 Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung), Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Parina menyampaikan, sebanyak 267 unit jumlah kemasan sekunder, 3265 unit Sphygmomanometer, dan 687 unit termometer dengan total berat kemasan sekunder mencapai 3340,4592 kg telah ditarik dan siap untuk dikirim ke Jakarta.