Keislaman

Apakah Imam Syafi'i juga Mempelajari Filsafat?

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:17 WIB

Apakah Imam Syafi'i juga Mempelajari Filsafat?

Ilustrasi tulisan Imam Syafii (Foto: NU Online)

Masyarakat Muslim mana yang yang tidak mengenal Imam Syafi’i, pasti mengenalnya. Seorang tokoh Mujtahid Muthlak dalam ilmu fiqih yang pemikirannya banyak diikuti oleh sebagian umat Islam di dunia, di antara imam yang lainnya seperti Imam Hanafi, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal.


Pemikiran fiqihnya yang moderat banyak dianut, diajarkan dan dilestarikan dengan baik di negara-negara yang penduduknya mayoritas Muslim, seperti Yaman, Mesir, Indonesia, Brunei Darussalam dan Malaysia. 


Imam Syafi’i menjadi tokoh besar dan cemerlang pada zamannya. Melalui karyanya Ar-Risalah, ia menciptakan teori hukum Islam atau peletak dasar-dasar metodologi hukum Islam yang dalam pemikiran Islam disebut dengan ilmu ushul fiqih. 


Dari kitab tersebut ia mempengaruhi pemikiran-pemikiran hukum Islam setelahnya hingga modern ini. Banyak ulama memutuskan, menfatwakan dan memecahkan hukum melalui teori ushul fiqihnya Imam Syafi’i. Ini merupakan karya cemerlang sepanjang zaman. 


Selain piawai dalam ilmu hukum, Imam Syafi’i juga seorang penyair besar dengan karya antologisnya, Diwan asy-Syafi’i. Dan ia juga ahli dalam ilmu medis serta sangat paham dengan ilmu filsafat dari tokoh-tokoh Romawi seperti Aristoteles, Galen dan sebagainya. 


Pernyataan Imam Syafi’i yang paham tentang ilmu filsafat dan mempelajarinya tentunya banyak umat Islam yang belum tahu dan mungkin disembunyikan. Karena umat Islam hanya diajarkan dan diberitahu tentang Imam Syafi’i sebagai ahli hukum Islam atau seorang Mujtahid Muthlak pada zamannya. 


Ali Sami’ an-Nasyr dalam bukunya, Manahij al-Bahts ‘Inda Mufakkiri al-Islam (Metode Kajian Ilmiah Menurut Para Pemikir Islam), mengatakan: 


ان الشافعي كان يقول حين سأله الرشيد في علمه بالطلب: اعرف ما قالت الروم مثل ارسطاطاليس و مهراريس وفرفوريوس وجالينوس وبقراط واسدفليس بلغاتهم. هذا ماذكره ابو عبدالله الحاكم في كتابه مناقب الشافعي على سامى نشار: مناهج البحث عند مفكرى الإسلام ، ص ٤٨. 


Artinya: Imam Syafi’i ketika ditanya oleh Khalifah Harun Ar-Rasyid tentang pengetahuan dalam ilmu kedokteran, mengatakan: “Aku mengetahui apa yang dibicarakan oleh orang-orang Romawi, seperti Aristoteles, Mehraris, Galen, Hippocrates, dan Osdoples dalam bahasa mereka.”


Dari redaksi di atas sangat jelas bahwa Imam Syafi’i sangat mengerti bahasa Yunani, sehingga mampu memahami pemikiran para filsuf dunia. 


Mengutip buku karangan ulama Cirebon, KH Husein Muhammad yang berjudul Nabi Mempermudah Kita Mempersulit halaman 278 dijelaskan, bahwa Imam Syafi’i meletakkan dasar hukum dalam kitab Ar-Risalahnya menggunakan logika Aristotelian atau terpengaruh oleh logika Aristoteles. 


Ini suatu hal yang tidak bisa dipungkiri, karena sesungguhnya filsafat Aristoteles, khusus logikanya berkembang pesat dalam dunia Islam yang sekarang kita kenal dengan istilah ilmu Mantiq (ilmu logika). 


Ilmu mantiq yang bersanad kepada filsuf Aristoteles tersebut banyak ditulis oleh ulama Islam, dikembangkan, diajarkan dan diwariskan kepada generasi Islam muda, seperti di pondok Pesantren jika di Indonesia. 


Imam Ahmad bin Hanbal salah satu murid cerdasnya Imam Syafi’i menganggap bahwa gurunya merupakan seorang filsuf. 


كان احمد بن حنبل يعتبر الامام الشافعي فيلسوفا في اربعة اشياء ، فاللغة واختلاف الناس والمعانى والفقه. 


Artinya: Imam Ahmad bin Hanbal menganggap Imam Syafi’i sebagai seorang filsuf dalam empat bidang ilmu: bahasa, dialektika, sastra dan fiqih. 


Maka ini merupakan suatu anugerah yang besar bagi umat Islam, khususnya para pengikut pemikiran Imam Syafi’i dalam ilmu fiqih. Karena dengan ilmu filsafat, pemikiran Islam selalu berkembang dengan baik, juga tidak terlepas dari dua sumber Islam utama, Al-Qur’an dan Hadits Nabi saw. 


Jika ada umat Islam, pengikut Imam Syafi’i, seperti para santri, pelajar, mahasiswa tetapi anti terhadap ilmu filsafat, menjauhi filsafat bahkan menganggap haram mempelajarinya, maka hal tersebut merupakan perbuatan yang merugi, karena ulama-ulama terdahulu banyak melahirkan pemikiran Islam salah satunya bidang hukum karena perantara filsafat. 

(Yudi Prayoga)
 


Terkait