Warta

Tuntutan Jaksa Terhadap Pemalsuan Ijazah Terlalu Ringan, Mahasiswa IAIM Metro Membuat Pernyataan Sikap

Jumat, 21 Mei 2021 | 16:23 WIB

Metro-- Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pemalsuan ijazah perguruan tinggi IAIM Nahdlatul Ulama (NU) Kota Metro dengan tuntutan 10 bulan penjara, membuat pihak kampus IAIM NU Metro kecewa.

Tuntutan tersebut dinilai tidak sesuai dengan harapan pihak pelapor, yang mendakwa dengan pasal 263 KUHP pidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2020 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 500 juta.

Setelah mengamati proses hukum dengan terdakwa yang telah memalsukan ijazah seluruh mahasiswa dan alumni IAIM NU Kota Metro membuat pernyataan sikap.

Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh Ketua Dewan Mahasiswa, Wahyu Rusdianto, dan sekretaris ikatan alumni IAIM NU H. Muhyiddin Tohir.

Isinya berisikan kecaman atas tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Romli dan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Metro agar menjatuhkan hukuman maksimal
sesuai undang-undang.

Apalagi, terdakwa Romli merupakan Dosen IAIN Jurai Siwo Metro, yang  berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menciderai citra pendidikan dan merusak marwah kampus IAIM NU Metro Lampung.

"Tentunya yang kecewa bukan hanya kami sebagai mahasiswa. Ada banyak keluarga Nahdlatul Ulama yang merasa kecewa atas tindakan Romli tersebut, terlebih para alumni yang sudah susah payah mengenyam pendidikan di kampus IAIM NU, " kata Wahyu Rusdianto.

Dalam sidang pembelaan pada Selasa,18 Mei 2021 lalu, pihak pelapor diwakili oleh Wakil Rektor 3 IAIM NU, Iwanuddin, sangat berharap majelis hakim bisa memutuskan secara adil perkara tersebut di atas tuntutan JPU.

Dalam sidang pembelaan itu, terdakwa Romli meminta hukuman seringan-ringannya, karena dirinya masih memiliki tanggungan keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sedangkan alasan penasehat hukumnya, Bakti, terdakwa Romli sangat kooperatif dalam persidangan, belum pernah dihukum, bukan pelaku utama, punya tanggungan keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Terdakwa Romli merupakan warga Bedeng 38 Banjarejo, Kecamatan Batanghari, yang diduga memalsukan ijazah tersebut dengan menjual kepada orang lain.

Sementara Hakim Ketua Resa Oktaria, dalam kesempatan itu menyatakan agenda sidang selanjutnya adalah putusan majelis hakim yang akan digelar pada hari Selasa, 25 Mei 2021 mendatang.

(Ridwan Baihaqi)