JAKARTA-- Kementerian Agama RI menetapkan puasa Ramadhan 1442 H/2021 M jatuh pada hari Selasa 13 April 2021. Keputusan tersebut berdasar pada hasil sidang isbat yang dipimpin langsung oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Senin sore 12 April 2021.
Tokoh yang akrab disapa Gus Yaqut ini mengatakan, dalam sidang tersebut pemerintah menghadirkan dan menyumpah 13 orang sebagai saksi yang telah melihat terbitnya hilal. Sehingga keputusan awal Ramadhan dapat diambil tanpa ada perbedaan pendapat.
"Tanpa ada perdebatan, kami tetapkan 1 Ramadhan 1442 H jatuh pada tanggal 13 April 2021," ungkap Gus Yaqut dalam Telekonfrensi di gedung Kementerian Agama Pusat.
Ia melanjutkan, sidang isbat yang dilaksanakan kali ini diikuti oleh MUI, ormas-ormas Islam dan delegasi dari negara tetangga.
Menteri Agama juga mengatakan, pada Ramadhan kali ini umat Islam diperbolehkan menjalankan ibadah di masjid atau mushala secara berjamaah. Namun tetap menerapkan Protokol Kesehatan dengan ketat. Ia menghimbau, penggunaan tempat ibadah seperti masjid dan mushala hanya boleh diisi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
Meski demikan, Menteri Agama tetap melarang bagi daerah zona merah dan orange untuk melaksanakan amaliyah Ramadan secara masal sebagaimana peraturan yang diungkapkan sebelumnya.
"Bagi daerah zona merah maupun orange, dapat melaksanakan ibadah di rumah masing-masing," tegas," Gus Yaqut.
(M.Ulil Hidayat)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Bulan Safar, Berkah Bagi yang Taat dan Sial Bagi yang Maksiat
2
3 Amalan Sunnah di Bulan Safar, Salah Satunya Perbanyak Doa
3
Khutbah Jumat: Menangkal Mitos Kesialan di Bulan Safar
4
Sasa Chalim: Sekolah Rakyat Wujud Komitmen Negara Hadirkan Pendidikan Berkualitas untuk Semua
5
PAC Fatayat NU Negeri Katon Gelar Konferancab, Siti Soimah Terpilih Jadi Ketua Baru
6
Reses di Natar, Anggota DPRD Lampung Serap Aspirasi Petani Soal Listrik dan Bansos Tak Tepat Sasaran
Terkini
Lihat Semua