PWNU Lampung Instruksikan Pengurus, Lembaga dan Banom Tunda Kegiatan Hingga 29 Mei
Selasa, 24 Maret 2020 | 19:59 WIB
BANDAR LAMPUNG – PWNU Lampung kembali menerbitkan surat edaran (SE) terkait pencegahan meluasnya Covid 19 di Provinsi Lampung.
Dalam SE bernomor 172/PWNU/A.II/III/2020, PWNU menginstruksikan seluruh pengurus Nahdlatul Ulama, Lembaga dan Badan Otonom (Banom) untuk menunda seluruh kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar.
Instruksi ini berlaku hingga 29 Mei atau sampai dengan pemberitahuan berikutnya.
Instruksi itu sendiri didasarkan pada surat keputusan Badan Penanggulangan Bencana, Surat Perintah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Himbauan Perhimpunan Dokter Nahdlatul Ulama, dan hasil rapat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Lampung. (saf)
Terpopuler
1
Khutbah Idul Adha: Kurban sebagai Aspek Spiritual dan Kepedulian Sosial
2
Bacaan Doa Wukuf di Arafah dari Rasulullah Saw
3
Tata Cara dan Doa Lengkap Menyembelih Hewan Kurban
4
Lafal Takbiran Idul Adha dan Waktu Membacanya
5
Khutbah Idul Adha: Meneladani Kisah Nabi Ibrahim dan Ketauhidan yang Totalitas
6
Ini 6 Amalan Sunnah pada Hari Raya Idul Adha, 6 Juni 2025
Terkini
Lihat Semua