PWNU Lampung Instruksikan Pengurus, Lembaga dan Banom Tunda Kegiatan Hingga 29 Mei
Selasa, 24 Maret 2020 | 19:59 WIB
BANDAR LAMPUNG – PWNU Lampung kembali menerbitkan surat edaran (SE) terkait pencegahan meluasnya Covid 19 di Provinsi Lampung.
Dalam SE bernomor 172/PWNU/A.II/III/2020, PWNU menginstruksikan seluruh pengurus Nahdlatul Ulama, Lembaga dan Badan Otonom (Banom) untuk menunda seluruh kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar.
Instruksi ini berlaku hingga 29 Mei atau sampai dengan pemberitahuan berikutnya.
Instruksi itu sendiri didasarkan pada surat keputusan Badan Penanggulangan Bencana, Surat Perintah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Himbauan Perhimpunan Dokter Nahdlatul Ulama, dan hasil rapat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Lampung. (saf)
Terpopuler
1
7 Golongan yang Mendapat Naungan Allah: Menjadi Calon Penghuni Surga
2
5 Keutamaan Membaca Shalawat pada Hari Jumat, Salah Satunya Dikabulkan Hajat Dunia Akhirat
3
Ketua DPR Minta Kinerja Diawasi, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI
4
Khutbah Jumat: Perlu Diketahui, Allah Sembunyikan 3 Perkara dalam 3 Perkara
5
Waspadai Era Post-Truth, Ketua PCNU Pringsewu: Yang Benar Bisa Nampak Salah, yang Salah Bisa Nampak Benar
6
Pertahankan Kemerdekaan RI, Ketua PCNU Pringsewu: Waspadai Penjajahan Data
Terkini
Lihat Semua