Warta

PMII Pringsewu Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Pringsewu

Rabu, 7 Juli 2021 | 21:41 WIB

PRINGSEWU-- PMII Pringsewu mengadakan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu mempertanyakan perkembangan penanganan kasus DPRD Pringsewu, Selasa, 06 Juli 2020.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi dan Humas Kejari, Irfan.

Ketua PC PMII Pringsewu, Yobi Aprizal, mengatakan, pada 20 Mei 2021 di Kabupaten Pringsewu mencuat berita dugaan korupsi di DPRD Pringsewu sejumlah 27 milyar.

"Kami mahasiswa khususnya PMII di kabupaten Pringsewu tidak sedang tertidur. Kami menanyakan perkembangan tindak lanjut sejauhmana langkah yang sudah dilakukan oleh Kejari, dan bagaimana hasil dari keterangan beberapa saksi yang dipanggil oleh pihak kejari, " ujarnya.

Yobi mengatakan, PMII masih konsisten terhadap peran mahasiswa salah satunya adalah sosial kontrol. Dengan adanya kontrol sosial yang baik diharapkan mampu meluruskan wakil rakyat yang berperilaku menyimpang.

Menanggapi hal tersebut, Median Suwardi, menjelaskan, saat ini kasusnya sudah masuk pada tahapan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Secara aturan, lembaga itulah yang berwenang mendeklarasikan berapa jumlah kerugian negara dengan bukti pendukung yang kita dapatkan. Saat ini sedang dalam pemberkasan dokumen perhitungan untuk menghitung kerugian negara," katanya.

Ketua II Bidang Eksternal PC PMII Pringsewu, Juliansyah, menyatakan, MII Pringsewu akan terus mengawal sampai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ini.

Sebelumnya PMII Pringsewu mendapat informasi, dalam kasus ini, Kejari menemukan adanya dugaan penyelewengan pagu anggaran di tubuh sekretariat Dewan tahun 2019 sebesar 28 Milyar dan di tahun 2020 sebesar 27 Milyar. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa.

(Rls)