Warta

Penjelasan Lengkap Ustadzah Jika Isteri Memakai Nama Suami di Belakang Namanya

Rabu, 25 Desember 2019 | 10:42 WIB

Assalamualaikum warahmatullah Pak Kiai/Ustad/Ustadzah

Dewasa ini, para wanita bersuami, seringkali memakai nama suami ketimbang nama ayahnya. Tapi bagaimana juga seandainya sebutan itu bukan karena kemauan yang bersangkutan.

Misalnya dimulai dari ibu-ibu tetangga atau kumpulan PKK di kampung yang sering melekatkan nama suami di belakang nama isteri. Mungkin maksudnya untuk memudahkan dalam mengingat. Kemudian nama itu langgeng dan melekat.

Yang saya tanyakan, bagaimana hukumnya dalam Islam? Mohon penjelasannya.

Wiwin

(Sukarame)

Jawab

Waalaikumsalah warahmatullah wabarakatuh, Terimakasih untuk pertanyaannya. Dan memang ini seringkali jadi perdebatan di kalangan masyarakat, khususnya kaum hawa.

Dalil QS: 33:5

"Panggilan mereka anak angkat itu dengan memakai nama bapak-bapak mereka. Itulah yang adil di sisi Allah. Dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu....."

Jadi menurut para ahli tafsir,  saat ayat ini dahulu turun, para sahabat biasa memanggil Zaid bin Haritsah ra, anak angkat Rasulullah SAW, dengan panggilan Zaid bin Muhammad.  Ketika turun ayat ini sebagai petunjuk, panggilan anak angkat dinisbahkan kepada nama ayah kandungnya. (HR:Bukhari)

Apabila hanya untuk sekedar panggilan saja maka hukumnya boleh tapi apabila secara sengaja dengan niat nisbah biologis itu hukumnya kufur dan kedurhakaan. Apa dalilnya?

1. Dari Nabi SAW: "siapa yang bernasab kepada selain ayahnya dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya maka surga haram baginya"(HR:Bukhari)

2. "Barangsiapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbahkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat dan segenap manusia. Pada hari kiamat nanti,  Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib ataupun yang sunah" (HR:Muslim dan Tirmidzi)

Kemudian menjawab pertanyaan, bolehkan isteri memakai nama suami di belakang namanya? apa hukumnya?

Jadi penjelasannya begini. Bahwa Islam mengecam keras mereka yang mencantumkan nama orang lain di belakang namanya secara sengaja dengan niat nisbah biologis. Karena perbuatan itu merupakan pengingkaran terhadap bapak kandungnya sendiri....

Maksudnya?  Kalau ibu-ibu dengan sengaja mencantumkan nama suami ibu di belakang namanya dalam hal administrasi dan lain-lain, maka itu haram hukumnya. Namun jika hanya sebuah panggilan saja agar lebih dikenal bahwa ibu itu istri dari bapak anu, maka itu dibolehkan. 

Contoh: Ibu Marselina Joko (artinya Ibu Marselina adalah istri Pak Joko) agar orang di lingkungan kerja atau rumah tahu bahwa beliau adalah istri dari Pak Joko.

Ingat hanya sekedar panggilan saja, tidak ada niat menisbahkan ke suami. Pencantuman nama suami di belakang nama isteri jelas tidak dimaksudkan untuk penisbahan biologis. Dengan demikian, boleh saja seorang istri membubuhi nama suami di belakang namanya.

Demikian Ibu Wiwin dan ibu-ibu lain yang bertanya soal ini. Semoga jawaban saya bisa dapat dipahami dan semoga Allah melapangkan hati kita semua. Aamiin.

Jika ada yang belum jelas atas keterangan di atas, silahkan Japri saya atau telpon. Karena jangan sampai penjelasan ini malah membuat salah paham atau salah memahami. Nomor saya bisa ditanyakan ke redaksi.

(Dijawab oleh Ustadzah Yulia Ulfah/ Pengasuh Majelis Taklim Ar-Raudah Jl. Swadaya 9, Gg.Tangkil Gunung Terang, Bandar Lampung)