• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Warta

Menteri Halim Iskandar : Program Dana Desa Telah Percepat Pembangunan di Pedesaan

Menteri Halim Iskandar : Program Dana Desa Telah Percepat Pembangunan di Pedesaan
Menteri Hali.m Iskandar dan Wagub Lampung Chusnunia saat membuka Sosialisasi Prioritas Pembangunan dan Pengawasan Dana Desa serta Pendampingan Hukum (legal assistance), di Ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Kamis (16/6/2022).
Menteri Hali.m Iskandar dan Wagub Lampung Chusnunia saat membuka Sosialisasi Prioritas Pembangunan dan Pengawasan Dana Desa serta Pendampingan Hukum (legal assistance), di Ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Kamis (16/6/2022).

Bandar Lampung, NU Online Lampung
Kebijakan Presiden RI terkait dana desa merupakan sebuah program yang luar biasa. Sejak dana desa digelontorkan pada tahun 2015-2021, pembangunan di pedesaan sudah sangat mencuat. Mulai dari pembangunan jalan desa, jembatan, dan bermunculannya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).


Demikian disampaikan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), A Halim Iskandar, saat membuka Sosialisasi Prioritas Pembangunan dan Pengawasan Dana Desa serta Pendampingan Hukum (legal assistance), di Ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Kamis (16/6/2022).


"Untuk jalan desa, telah terbangun sepanjang 380.490 kilometer dan pembangunan jembatan sepanjang 1.583.215 meter. Sementara pasar desa sudah terbangun 12.284 unit dan Bumdes sebanyak 42.317 unit," katanya dalam sosialisasi yang dilaksanakan secara hibrid selama tiga hari (15-17/6/2022) itu.


Peserta  kegiatan ini adalah jajaran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Jajaran Kejaksaan Agung, APIP Provinsi Lampung, kepala desa se-Provinsi Lampung, dan pendamping desa se-Provinsi Lampung. Total peserta ada  1.150 orang, terdiri dari 150 peserta luring dan 1.000 peserta daring.


Menteri Halim menjelaskan, dari kondisi dana desa yang telah tersalurkan, juga berpengaruh terhadap status pembangunan desa selama 2015-2021. Untuk status desa mandiri, pada tahun 2015 hanya terdapat 174 desa, kemudian di tahun 2021 bertambah menjadi 3.269 desa. Kemudian desa maju dari 3.608 desa menjadi 15.321 desa.


“Sedangkan untuk status desa berkembang dari 22.000 desa pada tahun 2015, menjadi 38.082 desa pada tahun 2021. Sementara desa dengan status desa tertinggal, mengalami penurunan yang sangat signifikan," ungkapnya.


Apakah ketika semua desa menjadi mandiri, maka dana desa berhenti? Tentu tidak, karena pembangunan berkelanjutan harus terus dilakukan.  Oleh karena itu, Kemendes PDTT menggulirkan arah kebijakan desa yaitu SDGs Desa.


Melalui SDGs Desa, lanjut Halim, maka desa harus melakukan pemutakhiran data. Di sini lengkap, ada data kemiskinan, data kesehatan, data pendidikan, semua data ada, termasuk lingkungan.


"Untuk itu, kedaulatan data diberikan ke desa. Saya yakin kalau kedaulatan data diberikan ke desa maka data akan valid, dan mudah diupdate mengingat skalanya kecil," tegasnya.


Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Chusnunia Chalim menjelaskan, Pemerintah Provinsi Lampung terus bersinergi dengan pemerintah pusat dalam melaksanakan berbagai program untuk  mendorong  percepatan pembangunan kawasan pedesaan. Tujuannya adalah agar dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat yang terencana dengan baik dan menyentuh kebutuhan masyarakat desa. 


Wagub Chusnunia menuturkan Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa sampai dengan tahun 2022, pemerintah telah menyalurkan dana desa yang sangat besar untuk pembangunan di desa. “Presiden pun meminta pemerintah desa untuk mengelola, memanfaatkan dan merealisasikan dana desa sebaik mungkin sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi di desa dan secara keseluruhan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Wagub.


Dia menambahkan, sebesar apa pun dana yang digelontorkan, tanpa disertai manajemen yang baik, dan tidak disesuaikan dengan kebutuhan yang urgent, tentunya ini tidak akan maksimal penggunaannya. Wagub Chusnunia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Lampung memiliki Desa Berjaya, dengan agenda program smart village.


Dengan adanya program smart village ini, Pemerintah Provinsi Lampung telah berhasil melaksanakan program e-Samsat Desa melalui lebih dari 168 BUMDes. Melalui BUMDes ini, program smart village bersinergi dengan agenda kerja lainnya yaitu Kartu Petani Berjaya (KPB). 


Selain itu juga, melalui smart village ini Pemprov Lampung telah berhasil menginisiasi pelaksanaan pemilihan 19 kepala pekon di Kabupaten Pringsewu melalui mekanisme e-voting,” paparnya.


Melalui program smart village ini pula, Kepala Desa dapat dengan mudah diawasi dalam melaksanakan pembangunan di desa. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi. Sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel. 


“Pengelolaan anggaran dana desa melalui smart village tersebut salah satunya berbuah manis dengan ditetapkannya Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi tahun 2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Desa Hanura termasuk satu dari sepuluh desa yang menjadi percontohan Desa Anti Korupsi di seluruh Republik Indonesia,” kata Chusnunia.


Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Ade Eddy Adhyaksa menyampaikan, atas nama Kejaksaan Agung RI mengapresiasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI beserta jajaran yang terus bersinergi dan berkolaborasi baik dengan Kejaksaan Agung RI termasuk dalam pelaksanaan Sosialisasi Prioritas Pembangunan dan Pengawasan Dana Desa serta Pendampingan Hukum.  


Ke depan, Ade berharap berharap adanya peningkatkan sinergitas antara Kemendes PDTT, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah sehingga penggunaan dana desa dapat semakin tepat sasaran.


Warta Terbaru