BANDAR LAMPUNG – Meski pemerintah kota sudah mengeluarkan larangan beroperasi untuk tempat hiburan namun masih saja pengusaha karaoke membandel. Tengoklah ketika petugas Pol.PP merazia salah satu karaoke di Sukarame yang diam-diam masih beroperasi.
Karaoke Itara terletak di Jalan Pangeran Antasari, Sukarame, Bandarlampung. Saat petugas datang, beberapa pria dan wanita ada didalam ruangan dengan iringan suara musik gaduh. Akan tetapi, petugas tidak membawa satu orang pun yang ada ditempat karaoke tersebut.
Sebelum dirazia, diduga salah satu petugas karaoke sempat menutup roling door karena melihat kendaraan Satpol PP datang. Tidak mau terkecoh, puluhan petugas yang ikut merazia langsung turun dari mobil. Tidak butuh waktu lama akhirnya pintu dibuka, usai dibuka petugas masuk kedalam. Selama beberapa menit dan selanjutnya petugas menegur seorang wanita yang diduga sebagai pengelola tempat karaoke itu.
Selanjutnya, petugas langsung memberikan teguran dan meminta kepada pengelola tempat untuk tidak membuka usahanya selama ramadan. Jika masih membandel maka akan diberikan tindakan tegas. Petugas pun meminta untuk menandatangani surat perjanjian.
Plt Kasat Pol PP Kota Bandarlampung Mansi mengaku, razia tempat hiburan karaoke dibeberapa titik dan hasilnya memuaskan. Dikarenakan, pemilik karaoke telah mengikuti aturan yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Bandarlampung.
“Tapi, tadi hanya satu yang kami temukan masih buka dan banyak tamunya. Tapi, kami sudah berikan surat perjanjian. Padahal sebelumnya kami sudah kasih surat edaran bahwa selama ramadan tidak ada yang boleh buka,” ujarnya. (rdr)