• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 19 April 2024

Warta

Madrasah di Pringsewu Kembali Perpanjang Pembelajaran Daring

Madrasah di Pringsewu Kembali Perpanjang Pembelajaran Daring
Madrasah di Pringsewu Kembali Perpanjang Pembelajaran Daring
Madrasah di Pringsewu Kembali Perpanjang Pembelajaran Daring

Pringsewu, NU Online Lampung
Berdasarkan hasil koordinasi antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu serta Nota Dinas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu Nomor 800/565/D.02/2022 tanggal 22 Februari 2022, Kementerian Agama Pringsewu memutuskan untuk memperpanjang pembelajaran tatap muka mulai 24 Februari 2022 bagi madrasah di daerah tersebut.


Kebijakan ini mengingat kasus terkonfirmasi Covid-19 Kabupaten Pringsewu masih dalam periode peningkatan kasus. Dari awal Januari sampai saat ini, terjadi 437 kasus dan meningkat dalam dua minggu terakhir. Begitu juga dengan angka kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Pringsewu yang sudah terkonfirmasi 4 kasus selama tahun 2022.


Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Pringsewu Ahmad Rifai menyebut selama PTM diberhentikan sampai tanggal 22 Februari 2022, terjadi penurunan kasus usia anak sekolah dan klaster sekolah. Sebelumnya mendominasi dengan 30% kasus positif sebelum PTMT diberhentikan, sekarang menjadi 3% kasus konfirmasi usia sekolah.


Melalui surat yang ditujukan kepada Kepala RA, MI, MTs dan MA se-Kabupaten Pringsewu tertanggal 23 Februari 2022, Kemenag Pringsewu memperpanjang kebijakan pembelajaran Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR) mulai tanggal 24 Februari 2022. Kebijakan ini berlaku sampai diterbitkannya surat berikutnya tentang pembukaan kembali pembelajaran tatap muka


“Selama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) kepala madrasah agar tetap mendorong percepatan Vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa madrasah,” tegasnya dalam surat perpanjangan PJJ tersebut.


Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu telah menerbitkan surat nomor: B-0249/Kk.08.13/4/PP.00/02/2022 tanggal 22 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Kembali PTM Terbatas. Dengan terbitnya kebijakan baru ini maka surat tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.


Warta Terbaru