BANDAR LAMPUNG- Â Korps PMII Putri (Kopri) Lampung mengapresiasi kepada Aparat Penegak hukum Kepolisian dan lembaga DAMAR yang telah melakukan upaya pendampingan hukum terhadap korban pelecehan seksual EP (20), Mahasiswi Fakultas Ushuludin UIN Raden Intan Lampung, oleh oknum dosen sosiologi (SH) UIN Raden Intan.
Hal itu disampaikan ketua Kopri PKC Lampung  Ana Yunita Pratiwi , kepada nulampung.or.id Kamis, (25/7/19). “Korban EP merupakan salah satu kader PMII. Kami sangat mengapresiasi kepada pihak kepolisian, juga Damar yang telah memberikan bantuan perlindungan hukum terhadap sahabat kami,” katanya.
Pada Selasa, 23 Juli 2019 telah dilangsungkan sidang perdana dalam rangka pemeriksaan saksi.
Namun, yang sangat mengejutkan dan membuat geram adalah pernyataan kuasa hukum pelaku Suhendra,  yang dinilai  menyudutkan terdakwa. Menurutnya apa yang dilakukan pada korban itu adalah kebiasaan terdakwa yang biasa dilakukan di depan umum.
“Ini artinya kuasa hukum sendiri mengiyakan bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah benar dan perbuatan asusila atau genit adalah hal yang lazim dan wajar yang dilakukan oleh laki-laki. Sangat tampak sekali bahwa kuasa hukum tidak memiliki perspektif sensitive gender,” terang perempuan yang biasa dipanggil Ana tersebut.
Kemudian terkait pernyataan yang menganggap keterangan korban yang dinilai janggal, sebab penyintas mampu berteriak namun tidak dilakukan. Pada kasus pelecehan seksual justru situasi tersebut akan dianggap hal yang memalukan/aib bagi korban bahkan untuk diketahui banyak orang. Maka yang dilakukan adalah bergegas pergi, menangis dan ketakutan. Dalam konstruk patriarki perempuan akan sadar betul, ia akan disalahkan bahkan dicap penggoda yang pada akhirnya tidak semua perempuan berani mengungkapkan bahkan melaporkan.
Keberanian korban untuk melaporkan kasus pelecehan justru sebuah prestasi dengan pertimbangan segala resiko yang akan dihadapi termasuk stereotype yang akan dilekatkan. Ini akan menjadi pembelajaran institusi pendidikan agar dosen tidak menggunakan ketimpangan relasi kuasanya untuk memberdayakan perempuan.
Pembentukan tim pencari Fakta yang dilakukan oleh kuasa hukum pelaku justru akan menjadi momok yang menakutkan bagi korban dengan melihat perspektif kuasa hukum yang seperti ini bahkan bisa menjadi teror bagi korban.
Upaya-upaya pelemehan yang dilakukan kuasa hukum terdakwa ini justru yang membuat kami optimis proses hukum akan terus berlangsung dan korban akan memperoleh keadilan seadil-adilnya. Tentunya dengan pengawalan yang akan dilakukan oleh seluruh anggota dan kader PMII sendiri. (Sunarto)