Warta

Konbes NU 2025, Akan Bahas Status Badan Hukum Banom hingga Syarat Jadi Pengurus

Rabu, 15 Januari 2025 | 06:44 WIB

Konbes NU 2025, Akan Bahas Status Badan Hukum Banom hingga Syarat Jadi Pengurus

Ilustrasi PBNU. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online Lampung

Rangkaian Hari Lahir (Harlah) Ke-102 Nahdlatul Ulama (NU), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) di Hotel Sultan Jakarta Pusat, pada 5-7 Februari 2025 mendatang.


Sekretaris Panitia Pelaksana Harlah Ke-102 NU, Faisal Saimima menyampaikan bahwa Konbes NU di Jakarta akan membahas dan menyempurnakan sejumlah Peraturan Perkumpulan (Perkum).


Pertama, merevisi peraturan perangkat perkumpulan, yang akan mencakup perubahan signifikan terkait pengaturan perangkat lembaga dan badan otonom dalam struktur organisasi NU,” ujarnya dilansir dari NU Online.


Salah satu isu krusial yang akan diangkat adalah status badan hukum bagi badan otonom, apakah badan otonom dapat memiliki status hukum yang terpisah dari badan hukum NU?


“Menurut kami, badan otonom tidak boleh memiliki status hukum sendiri, karena itu melanggar norma yang ada dalam ART,” ungkap Faisal usai rapat persiapan Konbes 2025 di lantai 5 Gedung PBNU, Selasa (14/1/2025).


“Itu salah satu yang kemudian akan kami spesifikkan dalam Perkum tentang Perangkat Perkumpulan,” katanya.


Kedua, merevisi peraturan perkumpulan yang mencakup pembahasan mengenai syarat-syarat untuk menjadi pengurus, syarat untuk menjadi rais, serta penilaian kinerja kepengurusan.


“Yang lain sifatnya minor, itu yang kami bahas tadi,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PBNU itu.