JAKARTA - Ā Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional 11 penyelenggara umroh. Dengan pencabutan ini, ke-11 penyelenggara tak bisa lagi menyediakan perjalanan umroh bagi masyarakat umum yang ingin beribadah ke Makkah.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag M Arfi Hatim mengatakan, sampai batas akhir ditentukan pada 2019, ke-11 penyelenggara umroh ini tidak menyerahkan sertifikat Biro Perjalanan Wisata (BPW).
āBahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progress sertifikasinya. Karena itu, sesuai ketentuan maka izin operasionalnya dicabut,ā katanya.
11 PPIU yang izinnya telah dicabut Kemenag, yakni PT Madani Mitra Mulia, PT Kayangan Mandiri Utama, Ā PT Witami Prabuana Cipta, PT Arhas Bugis Tour & Travel, Ā PT Arthayu Jeanan Lintasbuana, PT Alharam Wisata Illah.
Lalu PT Hijau Tumbuh Kembang, PT Fahmul Fauzy, PT Kalam Imran Farok Tours, PT Praba Arta Buana Utama, PT Fatuha Amanah Wisata Insani.
11 PPIU yang izinnya dicabut oleh Kemenag selama 2019. Ke-11 PPIU itu tak lagi bisa menjadi perusahaan penyelanggara umroh.
Diketahui, Ssrtifikasi BPW bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) adalah kewajiban seperti diatur dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang PPIU. Ketentuan dalam pasal 48 ayat 4 PMA 8 tahun 2018 menyatakan, PPIU wajib memiliku sertifikat BPW paling lambat satu tahun sejak peraturan tersebut diundang-undangkan.
Jika tidak bisa dipenuhi, maka sesuai ketentuan pada ayat 5, izin operasional PPIU akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Menurut Arfi, PPIU telah diberi waktu setahun untuk melakukan sertifikasi sejak PMA 8 Tahun 2018 terbit.
Aturan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Ā (dtc)
Terpopuler
1
Tata Cara dan Doa Lengkap Menyembelih Hewan Kurban
2
Lafal Takbiran Idul Adha dan Waktu Membacanya
3
Ini 6 Amalan Sunnah pada Hari Raya Idul Adha, 6 Juni 2025
4
Khutbah Jumat: Semua Manusia Sederajat di Hari Raya Kurban
5
Keutamaan Hari Tasyrik dan Amalan yang Dapat Dilakukan
6
Hukum Kurban dengan Hewan Betina
Terkini
Lihat Semua